Sabtu, 11 Februari 2012

syari'ah, fiqh dan ushul fiqh

1.        Syari’ah menurut bahasa yaitu ketetapan dari Allah bagi hamba-hambanya, kadang juga berarti jalan yang ditempuh oleh manusia atau jalan yang menuju ke air. Menurut istilah para ulama, syari’ah adalah Hukum-hukum yang diterapkan oleh Allah untuk hamba-hamba-Nya yang dibawa oleh salah seorang Nabi-Nya SAW, baik hukum-hukum tersebut berhubungan dengan cara-cara bertingkah laku, yaitu yang disebut dengan hukum-hukum cabang (furu).
Fiqh menurut bahasa berarti paham terhadap tujuan seseorang pembicara. Sedangkan menurut istilah yaitu mengetahui hukum-hukum syara yang amaliah (mengetahui perbuatan, prilaku) dengan melalui dalil-dalilnya yang terperinci.
Ushul itu bentuk jamak, sedangkan bentuk mufradnya adalah ashl, yang mengandung makna sumber atau dalil yang menjadi dasar sesuatu atau juga berarti yang kuat. Ushul fiqh ialah ilmu tentang kaidah-kaidah dan pembahasan-pembahasannya yang merupakan cara untuk menemukan hukum-hukum syara yang amaliah dari dalil-dalilnya yang terperinci atau kumpulan-kumpulan kaidah dan pembahasan yang merupakan cara untuk menemukan (mengambil) hukum syara yang amaliah dari dalil-dalilnya yang terperinci.




2.        Hubungan syariah,fiqih dan ushul fiqih yaitu kata syaria’h mempunyai konotasi hukum yang suci sepenuhnya, dan mengandung nilai-nilai uluhiyah, fiqih merupakan ilmu tentang syari’ah, adapun ushul fiqih adalah thuruq al-istinbath, yaitu cara-cara yang ditempuh seorang mujtahid dalam mengeluarkan hukum dari dalilnya, baik dengan menggunakan kaidah-kaidah bahasa (linguistik) maupun dengan menggunakan kaidah-kaidah ushuliyah lainnya, agar fiqih yang dihasilkan meraih sebanyak mungkin nilai-nilai syari’ah. Kata syariah mengingatkan kita kepada wahyu dan atau Sunnah Nabi, sedangkan fiqih mengingatkan kita kepada ilmu hasil ijtihad. Untuk mengaktualisasi syari’ah, di dalam kenyataan hidup digunakan ushul fiqih dan kaidah-kaidah fiqih.

Ayat al-Qur’an yang berkaitan dengan muamalah  
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& šcqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB ÇËÒÈ…..  
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu…” (QS. An-Nisaa’: 29)
¨bÎ) ©!$# öNä.ããBù'tƒ br& (#rŠxsè? ÏM»uZ»tBF{$# #n<Î) $ygÎ=÷dr& ….. ÇÎÑÈ  
Artinya : “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak   menerimanya….” (QS. An-Nisaa’ : 58)




3.       
 






Sesuai dengan gambar tersebut, fiqih merupakan hasil yang didasarkan pada sumber hukum (Syariah) serta diolah melalui metodologi (Ushul Fiqih) tertentu .


Referensi :
A. Djazuli, Ilmu Fiqh Penggalian, Perkembangan, dan Penerapan Hukum Islam, Jakarta : Kencana, 2006.
Abdul’ Azhim bin Badawi, Panduan Fiqih Lengkap, Bogor : Pustaka Ibnu Katsir, 2006.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar