BAB
II
PEMBAHASAN
A. PENGOLONGAN BANK
- BANK
SENTRAL/BANK INDONESIA
Bank Indonesia
pertama kali diatur oleh UU No. 11 Tahun 1953 tentang UU Pokok Bank Indonesia , yang
kemudian digantikan oleh Undang-undang No.13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral.
Dalam undang-undang tersebut, Bank Sentral yang dimaksud adalah Bank Indonesia ,
dimiliki oleh Negara dan merupakan badan hukum. Bank Indonesia menurut UU No. 13 Tahun
1968 mempunyai tugas pokok membantu pemerintah dalam :
a.
Mengatur, menjaga, dan memelihara
kestabilan nilai rupiah;
b.
Mendorong kelancaran produksi dan
pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup
rakyat.
Bank Indonesia
menjalankan tugas pokok tersebut berdasarkan kebijakan yang ditetapkan
pemerintah dan dibantu Dewan Moneter, yang terdiri dari menteri-menteri yang
membidangi keuangan dan perekonomian serta Gubernur Bank Indonesia .
Seiring dengan perkembangan zaman,
keberadaan UU No.13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral dirasakan tidak sesuai lagi
dengan perkembangan yang terjadi. Beberapa ketentuan yang tercantum dalam UU
tersebut ternyata belum cukup menjamin terselenggaranya bank sentral yang
independent. Padahal, keberadaan bank sentral yang independent di Indonesia
merupakan persyaratan bagi pengendalian moneter yang efektif dan efisien.
Penempatan kedudukan Bank Indonesia
sebagai pembantu pemerintah serta ketidakjelasan tujuan Bank Indonesia menyebabkan peran Bank Indonesia
sebagai otoritas moneter menjadi tidak jelas, akhirnya tanggung jawab atas
kebijakan yang diambil pun menjadi tidak jelas. Disamping itu, penempatan
kedudukan tersebut membuka peluang intervensi pihak luar sehingga menyebabkan
Bank Indonesia
menjadi tidak independent.
Berkaitan dengan hal tersebut,
dirasakan perlunya UU tentang Bank Sentral yang dapat memberikan landasan hukum
kuat bagi terselenggaranya tugas Bank sentral secara efektif. Undang-undang
No.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang diundangkan pada tanggal 17 Mei
1999 diharapkan dapat menjadi landasan kokoh bagi terselenggaranya bank sentral
yang efektif dan independent. Dalam undang-undang tersebut terdapat beberapa
perubahan fundamental, antara lain ditetapkan tujuan tunggal Bank Indonesia , independensi bank Indonesia baik dari segi
kelembagaan, fungsi, personalia, pimpinan, maupun anggaran.
1. Status Bank Indonesia
a. Lembaga Negara yang Independen
Dalam Undang-undang No. 23 Tahun
1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan bahwa Bank Sentral Republik Indonesia
adalah Bank Indonesia, suatu lembaga negara yang independent, bebas dari campur
tangan pemerintah dan/atau pihak-pihak lainnya kecuali untuk hal-hal yang
secara tegas diatur dalam undang-undang ini (pasal 4). Sebagai lembaga
independent Bank Indonesia
memiliki otonomi penuh dalam pelaksanaan tugasnya,dan untuk menjamin
independensi tersebut, kedudukan Bank Indonesia
berada di luar Pemerintah Republik Indonesia .
Sesuai dengan status independent,
pihak lain dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan
tugas Bank Indonesia , dan
Bank Indonesia
wajib menolak dan/atau mengabaikan segala bentuk campur tangan dari pihak
manapun dalam rangka pelaksanaan tugasnya (Pasal 9).
c.
Bank Indonesia sebagai
Badan Hukum
Pasal 4 Undang-undang No. 23 Tahun
1999 merupakan dasar hukum Bank Indonesia
sebagai Badan Hukum. Pengertian badan hukum disini meliputi badan hukum publik
dan badan hukum perdata. Dalam kedudukannya sebagai badan hukum publik, Bank Indonesia
berwewenang menetapkan peraturan-peraturan yang mengikat masyarakat luas sesuai
dengan tugas dan wewenangnya. Sedangkan sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia
dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam dan di luar pengadilan.
Penegasan Bank Indonesia sebagai badan hukum ini diperlukan
agar terdapat kejelasan wewenang Bank Indonesia
dalam mengelola kekayaan sendiri yang terlepas dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
d.
Kedudukan Bank Indonesia
dalam Struktur Ketatanegaraan RI
Sebagai lembaga negara yang
independen, Bank Indonesia
mempunyai kedudukan yang khusus dalam struktur ketatanegaraan RI. Sebagai lembaga
negara, kedudukan Bank Indonesia
tidak sejajar dengan DPR , MA , BPK, atau Presiden yang merupakan
Lembaga Tinggi Negara. Kedudukan Bank Indonesia berada di luar
pemerintah. Dalam pelaksanaan tugasnya, Bank Indonesia mempunyai hubungan kerja
dengan DPR, BPK, serta Pemerintah.
2. Tujuan dan Tugas Bank Indonesia
a. Tujuan Bank Indonesia
Berbeda dengan Undang-undang No. 13
Tahun 1968 tentang Bank Sentral yang tidak mencantumkan secara tegas mengenai
tugas Bank Indonesia, dalam Undang-undang No. 23 Tahun 1999, dinyatakan secara
tegas bahwa tugas Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan
nilai rupiah (Pasal 7). Tugas ini merupakan single objective atau tujuan
tunggal.kestabilan nilai rupiah yang dimaksud adalah kestabilan nilai rupiah
terhadap barang dan jasa yang tercermin dan perkembangan laju inflasi serta
kestabilan terhadap mata uang negara lain.
b. Tugas Bank Indonesia
Dalam rangka mencapai tujuannya,
Bank Indonesia
mempunyai tugas sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 8 Undang-undang No. 23
Tahun 1999, tugas tersebut terbagi dalam 3 pilar yang merupakan 3 (tiga) bidang
utama tugas Bank Indonesia, yaitu :
1) Tugas menetapkan dan
melaksanakan kebijakan moneter
Dalam Pasal 10 Undang-undang
No. 23 Tahun 1999, ditegaskan bahwa dalam rangka menetapkan dan melaksanakan
kebijakan moneter, Bank Indonesia berwenang untuk menetapkan sasaran-sasaran
moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkannya, serta
melakukan pengendalian moneter dengan mempergunakan berbagai cara, antara lain
:
a. Operasi pasar
terbuka di pasar uang (baik rupiah maupun valuta asing)
b. Penetapan tingkat
diskonto
c. Penetapan cadangan
wajib minimum
d. Pengaturan kredit
atau pembiayaan
2) Tugas mengatur dan
menjaga kelancaran sistem pembayaran
Dalam rangka mengatur dan
menjaga kelancaran sistem pembayaran, Bank Indonesia berwewenang melaksanakan
dan memberikan persetujuan atau izin atas penyelenggaraan jasa sistem
pembayaran, mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan
laboran kegiatannya, serta menetapkan penggunaan alat pembayaran. Yakni :
a) Pengaturan dan
penyelengaraan kliring serta penyelesaian akhir transaksi.
b) Mengeluarkan dan
mengedarkan uang.
3) Tugas mengatur dan
mengawasi bank
Pasal 8 UU
No. 23 Tahun 1999 menyatakan bahwa salah satu tugas Bank Indonesia ádalah
pengaturan dan pengawasan bank. Dalam rangka melaksanakan tugas ini, Bank
Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan
dan kegiatan usaha tertentu bank, melaksanakan pengawasan bank, serta
mengenakan sanksi terhadap bank (Pasal 24).
Berkaitan dengan kewenangannya, Bank Indonesia dapat :
1. Memberikan dan
mencabut izin usaha bank.
2. Memberikan izin
pembukaan, penutupan, pemindahan kantor bank.
3. Memberikan
persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank.
4. Memberikan izin
kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu (Pasal 26).
- BANK UMUM
Bank
Umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, di
mana dalam pelaksanaan kegiatan usahanya dapat secara konvensional atau
berdasarkan prinsip syariah. Sebagaimana halnya fungsi dan tugas perbankan
Indonesia, bank umum juga merupakan agent of development yang bertujuan
meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan
kesejahteraan rakyat banyak.
Dalam
rangka melaksanakan fungsi dan tugasnya, bank umum dapat melakukan kegiatan
usaha pokok berikut.
1. Menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito bejangka, sertifikat
deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2. Memberikan kredit.
3. Menerbitkan surat
pengakuan utang.
4. Membeli, menjual,
atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah
nasabahnya :
a. Surat wesel termasuk
wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada
kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
b. Surat pengakuan utang
dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan
dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
c. Kertas perbendaharaan
negara dan surat jaminan pemerintah;
d. Sertifikat Bank
Indonesia (SBI);
e. Obligasi;
f. Surat dagangan
berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
g. Instrument surat
berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun.
5. Memindahkan uang,
baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
6. Menempatkan dana
pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan
menggunakan surat, sarana telekomunikasi, maupun dengan wesel unjuk, cek, atau
sarana lain.
7. Menerima pembayaran
dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan antar pihak ketiga.
8.
Menyediakan tempat untuk menyimpan
barang dan surat
berharga (save deposit box).
9. Melakukan kegiatan
penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak (costodion-ship).
10. Melakukan penempatan
dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak
tercatat di bursa efek.
11. Membeli melalui
pelelangan agunan, baik semua maupun sebagian dalam hal debitor tidak memenuhi
kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib
dicairkan secepatnya.
12. Melakukan kegiatan
anjak piutang, usaha kartu kredit, dan kegiatan wali amanat.
13. Menyediakan
pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan
yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah.
14. Melakukan kegiatan
lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan
peraturan perundangan yang berlaku.
Selain
usaha-usaha pokok tersebut di atas, bank umum dapat pula melakukan kegiatan
tambahan berikut :
a. Melakukan kegiatan
dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
b. Melakukan kegiatan
penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti sewa
guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian
dan penimpanan dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
c. Melakukan kegiatan
penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit, dengan
syarat harus menarik kembali penyertaannya dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan
Bank Indonesia.
d. Bertindak sebagai
pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun dengan memenuhi ketentuan dalam
peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.
Selain
usaha yang diizinkan, terdapat usaha-usaha yang dilarang bagi bank umum,
antara lain usaha perasuransian.
Bentuk
hukum suatu bank umum dapat berupa perseroan terbatas, koperasi, atau
perusahaan daerah, dan hanya dapat didirikan seizin Direksi Bank Indonesia.
Untuk
memperoleh izin usaha tersebut, wajib dipenuhi persyaratan sekurang-kurangnya
tentang :
-
Susunan organisasi dan kepengurusan;
-
Permodalan;
-
Kepemilikan;
-
Keahlian di bidang perbankan dan;
-
Kelayakan rencana kerja.
Pendirian bank umum dapat dilakukan oleh :
1. Warga negara
Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia.
2. WNI dan/atau badan
hukum Indonesia dengan warga negara asing dan/atau badan hukum asing secara
kemitraan.
Sesuai
dengan SK Direksi Bank Indonesia No. 32/33/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang
Bank Umum dikatakan bahwa modal sektor untuk mendirikan bank ditetapkan
sekurang-kurangnya sebesar tiga triliun rupiah.
Dinyatakan
juga bahwa dalam upaya membantu kelancaran operacional, bank umum dapat membuka
kantor mabang, baik dalam negeri maupun di luar negeri setelah mendapat izin
dari Direksi Bank Indonesia.
- BANK PERKREDITAN RAKYAT
Bank
Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang tidak memberikan jasa dalam lalu
lintas pembayaran, yang dalam pelaksanaan kegiatan usahanya dapat secara
konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. Bank Perkreditan Rakyat menerima
simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan/atau bentuk
lainnya yang dipersamakan dengan itu. Pada mulanya tugas pokok BPR diarahkan
untuk menunjang pertumbuhan dan modernizáis ekonomi pedesaan serta mengurangi
praktek-praktek ijon dan para pelepas uang. Dengan semakin berkembangnya
kebutuhan masyarakat, tugas BPR tidak hanya ditujukan bagi masyarakat pedesaan,
tetapi juga mencakup pemberian jasa perbankan bagi masyarakat golongan ekonomi
lemah di daerah perkotaan.
Untuk
mewujudkan tugas pokok tersebut, BPR dapat melakukan usaha berikut :
1. Menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat
deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2. Memberikan kredit.
3. Menyediakan pembiayaan
bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan dalam peraturan pemerintah.
4. Menempatkan dana
dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat
deposito, dan/atau tabungan pada bank lain.
Sedangkan
usaha-usaha yang dilarang bagi BPR meliputi :
a. Menerima simpanan
berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran (LLP);
b. Melakukan kegiatan
usaha dalam valuta asing, kecuali melakukan transaksi/jual beli uang kertas
asing (money changer);
c. Melakukan penyertaan
modal;
d. Melakukan usaha
perasuransian;
e. Melakukan usaha lain
di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud di atas.
Untuk
memperoleh izin usaha tersebut, wajib dipenuhi persyaratan sekurang-kurangnya
tentang susunan organizáis dan kepengurusan, permodalan, kepemilikan, keahlian
di bidang perbankan, dan kelayakan rencana kerja.
Pendirian
bank perkreditan rakyat dapat dilakukan oleh :
1. Warga Negara
Indonesia.
2. Badan hukum Indonesia
yang seluruh kepemilikannya oleh WNI.
3. Pemerintah Daerah;
dan
4. Dua pihak atau lebih
sebagaimana dimaksud dalam angka (1), (2) dan (3).
Sesuai
dengan SK Direksi Bank Indonesia No. 32/35/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang
Bank Perkreditan Rakyat dikatakan bahwa modal disetor untuk mendirikan BPR
ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar :
1. Dua miliar rupiah
untuk BPR yang didirikan di DKI Jakarta, dan Kabupaten/Kota madya Tangerang,
Bogor, Bekasi dan Karawang.
2. Satu miliar rupiah
untuk BPR yang didirikan di wilayah Ibu Kota Provinsi di luar wilayah yang
disebutkan pada point pertama.
3. Lima ratus juta
rupiah untuk BPR yang didirikan di luar wilayah yang disebut dalam point
pertama dan kedua.
Dinyatakan
juga bahwa dalam upaya membantu kelancaran operasional, bank umum dapat membuka
kantor mabang hanya dalam wilayah provinsi yang sama dengan kantor pusatnya
seizin Direksi Bank Indonesia.
- BANK BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH
Bank
berdasarkan Prinsip Syariah (BPS) adalah Bank Umum Syariah (BUS) atau Bank
Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip
syariah Islam, atau dengan kata lain yaitu bank yang tata cara beroperasinya
mengacu kepada ketentuan-ketentuan Islam (Al-Qur’an dan Hadis). Dalam tata cara
tersebut dijauhi prakek-praktek yang dikhawatirkan mengandung unsur-unsur riba
untuk diisi dengan kegiatan-kegiatan investasi atas dasar bagi hasil dari
pembiayaan perdagangan.
Bank
berdasarkan prinsip syariah diatur dalam UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah
diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998, dengan latar belakang adanya suatu
keyakinan dalam agama Islam yang merupakan suatu alternatif atas perbankan
dengan kekhususannya pada prinsip syariah.
Prinsip
syariah dalam kegiatan usaha bank syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan
hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan
kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah.
Kegiatan usaha dengan prinsip syariah, antara lain :
1. Wadiah (titipan)
2. Mudharabah (bagi
hasil)
3. Musyarakah
(penyertaan)
4. Ijarah (sewa beli)
5. Salam (pembiayaan di
muka)
6. Istishna (pembiayaan
bertahap)
7. Hiwalah (anjak
piutang)
8. Kafalah (garansi
bank)
9. Rahn (gadai)
10. Sharf (transaksi
valuta asing)
11. Wardh (pinjaman
talangan)
12. Wardhul Hasan
(pinjaman social)
13. Ujrah (fee).
Prinsip-prinsip
syariah itu dimanifestasikan dalam kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana.
1. Menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan meliputi :
1) Giro berdasarkan
prinsip wadiah (hanya untuk BUS);
2) Taungan berdasarkan
prinsip wadhiah atau mudharabah;
3) Deposito berjangka
berdasarkan prinsip mudharabah;
4) Bentuk lain
berdasarkan prinsip wadhiah atau mudharabah.
2. Melakukan penyaluran
dana melalui :
1) Transaksi jual beli
berdasarkan prinsip murabahah, istisna, ijarah, salam, dan jual beli lainnya;
2) Pembiayaan bagi hasil
berdasarkan prinsip mudharabah, musyarakah, dan bagi hasil lainnya;
3) Pembiayaan lainnya
berdasarkan prinsip hiwalah, Rahn, dan qardh.
Selain kegiatan di atas, untuk
Bank Umum Syariah (BUS) kegiatannya dilengkapi dengan hal-hal berikut :
1. Membeli, mensual
dan/atau menjamin resiko sendiri surat-surat berharga pihak ketiga yang
dierbitkan atas dasar transaksi nyata (Under transaction) berdasarkan
prinsip jual beli dan hiwalah.
2. Membeli surat-surat
berharga pemerintah dan/atau Bank Indonesia yang diterbitkan atas dasar prinsip
syariah.
3. Memindahkan uang atau
kepentingan sendiri dan/atau nasabah berdasarkan prinsip wakalah.
4. Menerima pembayaran
tagihan atas surat berharga yang diterbitkan dan melakukan perhitungan dengan
atau Antar pihak ketiga berdasarkan prinsip wakalah.
5. Menyediakan tempat
untuk menyimpan barang dan surat-surat berharga berdasarkan prinsip wadiah yad
amanah.
6. melakukan kegiatan
penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak dengan prinsip
wakalah.
7. Melakukan penempatan
dari nasabah ke nasabah lain dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di
bursa efik berdasarkan prinsip ujrah.
8. Memberikan fasilitas letter
of credit (L/C) berdasarkan prinsip wakalah, muraba, mudharabah,
musyarakah, wadhi’ah dan memberikan fasilitas garansi bank berdasarkan prinsip
kafalah.
9. Melakukan kegiatan
usaha kartu debet berdasarkan prinsip ujrah.
10. Melakukan kegiatan
wali amanat berdasarkan prinsip wakalah.
11. Melakukan kegiatan
lain yang lazim dilakukan Bank sepanjang disetujui oleh Dewan Syariah Nasional
serta tidak bertentangan dengan UU dan ketentuan lain yang berlaku. Dewan
Syariah Nasional adalah dewan yang dibentuk oleh Majelis Ulama Indonesia
yang bertugas dan memiliki kewenangan untuk memastikan kesesuaian antara
produk, jasa, dan kegiatan usaha bank dengan prinsip syariah.
- BANK DEVISA
Bank
Devisa adalah bank umum, baik bersifat konvensional maupun berdasarkan prinsip
syariah yang dapat memberikan pelayanan lalu lintas pembayaran dalam dan luar
negeri. Bank Devisa harus memperoleh izin dari bank sentral (Bank Indonesia)
untuk dapat melakukan usaha perbankan dalam valuta asing, baik transaksi
ekspor-impor maupun jasa-jasa valuta asing lainnya.
Tugas dan usaha dari bank devisa antara
lain :
1. melayani lalu lintas
pembayaran dalam dan luar negeri;
2. melayani pembukaan
dan pembayaran L/C;
3. melakukan jual beli
valuta asing (valas);
4. mengirim dan menerima
transfer dan inkaso valas;
5. membuka atau membayar
Traveller Cheque (TC);
6. menerima tabungan
valas.
Tugas
dan usahanya ini dapat dilakukan jika bank devisa tersebut mempunyai bank
corresponden (Correspondency Relationship) di negara yang bersangkutan.
Bank
Koresponden adalah bank devisa yang ditunjukkan oleh bank responden untuk
mewakili dan melaksanakan tugas-tugasnya di negara bersangkutan. Bank
koresponden ini dibedakan atas Depository Correspondent Bank dan Non Depository
Correspondent Bank adalah jika
responden (remitting) bank membuka Rekening Giro pada bank koresponden
bersangkutan. Bank pengirim (Remiting Bank) dapat menyalurkan transaksi lalu
lintas pembayaran melalui Depository Correspondent Bank atas beban
rekening bank pengirim (Rekening NOSTRO), Rekening NOSTRO adalah Rekening
Giro suatu responden (remiting) bank pada bank koresponden, biasanya di
Bank Sentral pada ibu kota negara asing bersangkutan. Sedangkan Rekening
VOSTRO adalah Rekening Giro bank devisa luar negeri yang ada di bank
devisa dalam negeri, biasanya di Bank Sentral atau Bank Indonesia Pusat
Jakarta.
Non
Depository Correspondent Bank adalah jika responden bank tidak membuka
Rekening Giro pada bank koresponden itu.
DAFTAR PUSTAKA
Simurangkir,
O.P.1979.Dasar-Dasar dan Mekanisme Perbankan. Jakarta: Yagrat
Hasibuan, Melayu
S.P.1990.Ekonomi Pembangunan dan Perekonomian Indonesia, Edisi Revisi.
Bandung:Armico
Siddiqi,
Muhammed Nejatullah.1984.Bank Islam.Bandung:Pustaka
Anwari,
Achmad.1982.Seri Mengenal Bank.Jakarta: Balai Askara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar