Apa yang perlu
diketahui dari rahasia Bank?
Kita perlu mengetahui apa yang dimaksud dengan rahasia
Bank, sehingga kalau kita menjadi nasabah Bank, kita akan mengetahui secara
pasti apa-apa yang boleh dan tidak boleh diberikan pada pihak luar oleh Bank.
Dalam dunia modern sekarang ini, hampir setiap orang yang telah cukup umur
berhubungan dengan Bank, entah sekedar menyimpan uang, ataupun mengirim uang
melalui transfer, meminjam uang dan sebagainya.
Dasar Hukum ketentuan rahasia bank di Indonesia,
mula-mula adalah Undang-undang no.7 tahun 1992 tentang Perbankan, tetapi
kemudian diubah dengan Undang-undang no.10/1998. Sesuai pasal 1 ayat 28
Undang-undang no.10/1998, berbunyi sebagai berikut:
Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan
dengan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanannya.
Lingkup Rahasia Bank
Pertanyaan-pertanyaan yang sering muncul adalah: Apakah
yang harus dirahasiakan ini hanya terbatas kepada keuangan nasabah penyimpan
dana saja? Apakah juga menyangkut keadaan keuangan nasabah debitur? Apakah
lingkup rahasia Bank hanya menyangkut pasiva (liabilities) bank berupa
dana nasabah bank, ataukah juga meliputi aktiva (assets) bank berupa
kredit Bank kepada nasabah. Apakah juga menyangkut penggunaan jasa-jasa bank
yang lain, selain jasa penyimpanan dana dan jasa pemberian kredit?
Dari rumusan pasal 40 Undang-undang No.10/1998, secara
eksplisit disebutkan bahwa lingkup rahasia bank adalah bukan saja menyangkut
simpanan nasabah, tetapi juga (identitas) nasabah penyimpan yang memiliki
simpanan tersebut. Bahkan dalam rumusan pasal 40, “Nasabah Penyimpan” disebut
lebih dahulu daripada “Simpanannya”.
Di beberapa negara, lingkup dari rahasia bank tidak
ditentukan hanya terbatas kepada keadaan keuangan nasabah, tetapi meliputi juga
identitas nasabah yang bersangkutan.
Informasi mengenai mantan nasabah
Di dalam praktek perbankan atau praktek bisnis, sangat
lazim seorang nasabah berpindah-pindah atau berganti-ganti bank, seperti juga
adalah lazim seorang nasabah mempunyai simpanan pada beberapa bank. Timbul
pertanyaan, apakah bank masih terikat terhadap kewajiban rahasia bank setelah
nasabahnya tidak lagi menjadi nasabah bank yang bersangkutan? Hal ini ternyata
tidak diatur atau ditentukan oleh undang-undang, baik oleh undang-undang
no.7/1992 maupun undang-undang no.10/1998.
Mengingat tujuan dari diadakannya ketentuan mengenai
kewajiban rahasia bank, sebaiknya undang-undang perbankan Indonesia menentukan
kewajiban rahasia bank tetap diberlakukan sekalipun nasabah yang bersangkutan
telah tidak lagi menjadi nasabah bank yang bersangkutan.
Siapa yang berkewajiban memegang teguh rahasia Bank?
Menurut pasal 47 ayat (2) Undang-undang no.10/1998, yang
berkewajiban memegang teguh rahasia bank adalah:
- Anggota Dewan Komisaris Bank
- Anggota Direksi Bank
- Pegawai Bank
- Pihak terafiliasi lainnya dari Bank
Siapakah yang dikategorikan sebagai “pegawai bank”
Menurut penjelasan pasal 47 ayat (2) yang dimaksudkan
“pegawai bank” adalah “semua pejabat dan karyawan bank”. Lingkup sasaran tindak
pidana rahasia bank menurut pasal tsb terlalu luas, karena berarti rahasia bank
berlaku bagi siapa saja yang menjadi pegawai bank, sekalipun pegawai bank
tersebut tidak mempunyai akses atau tak mempunyai hubungan sama sekali dengan
nasabah penyimpan dan simpanannya, seperti: pramubakti, satpam, pengemudi,
pegawai di unit yang mengurusi kendaraan dan masih banyak lagi.
Kewajiban merahasiakan bagi mantan pegawai bank
Seorang pegawai bank, ada kemungkinan tak selamanya
menjadi pegawai bank tersebut, bisa karena telah tiba masa pensiun, keluar dan
menjadi pegawai di perusahaan lain, meninggal dan sebagainya. Pada krisis
moneter, banyak pegawai bank yang terkena PHK karena bank nya terkena
likuidasi.
Pertanyaan yang muncul, apakah mantan pegawai bank masih
tetap terkena oleh kewajiban memegang teguh rahasia bank yang menjadi
kewajibannya sewaktu yang bersangkutan masih menjadi pegawai aktif di bank yang
bersangkutan? Ternyata Undang-undang no.7/1992 maupun Undang-undang no.10/1998
tak mengaturnya.
Beberapa negara menentukan bahwa mantan pengurus dan
pegawai bank terikat oleh kewajiban rahasia bank. Ada yang menentukan
keterikatannya itu berakhir setelah beberapa tahun sejak saat yang bersangkutan
berhenti sebagai pengurus atau pegawai bank, ada pula yang menentukan kewajiban
tersebut melekat terus sampai seumur hidup.
Pengertian pihak terafiliasi lainnya
Sebagaimana ditentukan dalam pasal 1 ayat (22)
Undang-undang no.10/1998, yang dimaksud pihak terafiliasi adalah:
- anggota dewan komisaris, pengawas, pengelola atau
kuasanya, pejabat atau karyawan bank
- anggota pengurus, pengawas, pengelola, atau
kuasanya, pejabat atau karyawan bank, khusus bagi bank yang berbentuk
hukum koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- pihak yang memberikan jasanya kepada bank, antara
lain: akuntan publik, penilai, konsultan hukum, dan konsultan lainnya
- pihak yang menurut penilaian Bank Indonesia, turut
serta mempengaruhi pengelolaan bank, antara lain pemegang saham dan
keluarganya, keluarga komisaris, keluarga pengawas, keluarga direksi,
keluarga pengurus.
Pengecualian atas kewajiban rahasia bank
Undang-undang no.10/1998 memberikan pengecualian dalam 7
(tujuh) hal. Pengecualian tersebut tidak bersifat limitatif, artinya di
luar 7 (tujuh) hal yang telah dikecualikan itu tidak terdapat pengecualian yang
lain. Pengecualian itu adalah:
- Untuk kepentingan perpajakan dapat diberikan
pengecualian kepada pejabat pajak berdasarkan perintah Pimpinan Bank
Indonesia atas permintaan Menteri Keuangan (pasal 41)
- Untuk penyelesaian piutang bank yang sudah
diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan
Piutang Negara, dapat diberikan pengecualian kepada Pejabat Badan Urusan
Piutang dan Lelang Negara/PUPN atas izin Pimpinan Bank Indonesia (pasal
41A)
- Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana
dapat diberikan pengecualian kepada polisi, jaksa atau hakim atas izin
Pimpinan Bank Indonesia (pasal 42)
- Dalam perkara perdata antara bank dengan nasabahnya
dapat diberikan pengecualian tanpa harus memperoleh izin Pimpinan Bank
Indonesia (pasal 43)
- Dalam rangka tukar menukar informasi di antara bank
kepada bank lain dapat diberikan pengecualian tanpa harus memperoleh izin
dari Pimpinan Bank Indonesia (pasal 44)
- Atas persetujuan, permintaan atau kuasa dari nasabah
penyimpan secara tertulis dapat diberikan pengecualian tanpa harus memperoleh
izin Pimpinan Bank Indonesia (pasal 44A ayat 1)
- Atas permintaan ahli waris yang sah dari nasabah
penyimpan dana yang telah meninggal dunia (pasal 44A ayat 2)
Sehubungan dengan pengecualian yang bersifat limitatif
tersebut, apabila ada pihak-pihak lain (selain yang telah ditentukan sebagai
pihak-pihak yang boleh memperoleh pengecualian) meminta penjelasan mengenai
keadaan keuangan suatu nasabah dari suatu bank, jelas jawabannya adalah “tidak
boleh”.
Sifat limitatif dari pengecualian itu bukan tidak dapat
diperluas, asal perluasannya ditentukan oleh undang-undang. Apabila
pengecualian di dalam undang-undang perlu ditambah, maka penambahan dapat
dilakukan dengan:
- Mengubah Undang-undang no.10/1998, atau
- Memberikan tambahannya dengan mencantumkannya dalam
undang-undang tersendiri.
Dari ulasan di atas terlihat, bahwa Bank merupakan
lembaga yang harus beroperasi secara prudent. Mengapa? Bank adalah
bagian dari sistim keuangan dan sistim pembayaran suatu negara. Kepentingan
masyarakat untuk menjaga eksistensi bank sangat penting, karena ambruknya bank
dapat mengakibatkan domino effect, yaitu menular kepada bank-bank lain,
yang akan mengganggu fungsi sistim keuangan dan sistim pembayaran negara yang
bersangkutan.
Bank adalah lembaga keuangan yang eksistensinya
tergantung pada kepercayaan para nasabahnya, yang mempercayakan dana dan
jasa-jasa lain, yang dilakukan nasabah melalui bank. Oleh karena itu bank
sangat berkepentingan agar kadar kepercayaan masyarakat, yang telah maupun yang
akan menyimpan dananya, maupun yang telah atau akan menggunakan jasa-jasa bank
lainnya, terpelihara dengan baik. Salah satu faktor untuk memelihara
kepercayaan masyarakat terhadap suatu bank, adalah kepatuhan bank terhadap
kewajiban rahasia bank.
Bahan bacaan:
- Undang-undang Republik Indonesia No.10 tahun 1998
tentang Perubahan Undang-undang No.7 tahun 1992 tentang Perbankan.
- Dari berbagai sumber, hasil diskusi, dan seminar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar