Rabu, 08 Februari 2012


AKUNTANSI SYARIAH QARD AL-HASAN
DAN ZIS (ZAKAT INFAQ SHADAQAH)

Ajaran islam mengakui adanya perbedaan pendapatan dan kekayaan pada setiap orang dengan syarat bahwa perbedaan tersebut diakibatkan karena setiap orang mempunyai perbedaan keterampilan, inisiatif, usaha dan resiko. Namun perbedan itu tidak boleh menimbulkan kesenjangan yang terlalu jauh antara yang kaya dengan yang miskin karena kesenjangan yang terlalu dalam tidak sesuai dengan syariah islam yang menekankan bahwa sumber-sumber daya bukan saja karunia dari allah bagi semua manusia, melainkan juga merupakan sesuatu amanah. Oleh karena itu tidak ada alas an untuk mengkonsentrasikan sumber-sumber daya di tangan segelintir orang.
Kurangnya program-program efektif untuk mereduksi kesenjangan sosial yang terjadi selama I in dapat mengakibatkan kehancuran, bukan penguatan perasaan persaudaraan yang hendak diciptakan ajaran islam. Syariah islam sangat menekankan adanya suatu distribusi kekayaan dan pendapatan yang merata sebagaimana yang tercantum dalam surah al hasyr ayat 7, yakni “ kekayaan itu tidak beredar di kalangan orang-orang kaya di antara kamu saja.”
Distribusi kekayaan dan pendapatan ajaran merata bukan berarti sama rata sebagaimana faham komunisme, tetapi ajaran islam mewajibkan setiap individu untuk berusaha memenuhi kebutuhan hidupnya, dan sangat melarang seseorang menjadi pengemis untuk menghidupi dirinya.
Dalam literature ekonomi syariah, terdapat berbagai macam bentuk transakis kerjasama usaha, baik, yang bersifat komersial maupun sosial, salah satu berbentuk “qardh”. Qardh adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali tanpa mengharapkan imbalan atau dengan kata lain merupakan sebuah transaksi pinjam meminjam tanpa syarat tambahan pada saat pengembalian pinjaman. Dalam literature fiqh klasik , qardh dikategorikan dalam aqad tathawwui  atau akad tolong menolong dan bukan transaksi komersial.
Landasan syariah transaksi qardh adalah :
1.      Al qur’an surah al hadid 11 :
“Siapakah yang mau meminjamkan kepada allah pinjaman yang baik, maka allah akan melipatgandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan dia akan memperoleh pahala yang banyak”
            Landasan dalil dalam ayat di atas adalah kita diseur untuk” meminjamkan kepada allah”, yang artinya adalah kita diseur untuk membelanjakan harta di jalan allah. Selaras dengan itu, kita juga diseru untuk”meminjamkan kepada sesame manusia”sebagai bagian dari kehidupan bermasyarakat.

2.      Al hadist ibnu mas’ud meriwayatkan bahwa : rasulullah saw bekata : “bukan seorang muslim (mereka) yang meminjamkan muslim (lainnya) dua kali kecuali yang satunya adalah (senilai) shadaqah”.
Anas bina malik berkata, bahwa rasulullah saw berkata : “ aku melihat pada waktu malam di-isra’-kan, pada pintu surge tertulis : shadaqah dibalas 10 kali lipat dan qardh 18 kali. Aku bertanya : ‘wahai jibril mengapa qardh lebih utama dari shadaqah?’ ia menjawab : ‘karena peminta-minta sesuatu dan ia punya, sedangkan yang meminjam tidak akan meminjam kecuali karena keperluan,”
3.      Ijma. Para ulama sepakat bahwa qardh boleh dilakukan, atas dasar bahwa tabiat manusia tidak bisa hidup tanpa pertolongan dan bantuan saudaranya, tidak ada seorangpun yang memiliki segala sesuatu dibutuhkannya. Oleh karena itu, pinjam meminjam sudah menjadi satu bagian dari kehidupan di dunia, dan islam adalah agama yang sangat memperhatikan segenap kebutuhan ummatnya.
Akad qardh dapat diterapkan untuk membantu ummat dalam mengembangkan usahanya, sehingga dapat terbentuk sebuah semangat wirausahaa dalam sektrol industry kecil – mikro, yang pada akhirnya akan memacu percepatan ekonomi kerakyatan berbasiskan syariah.
Qardh sebagai pembiayan (permodalan) bagi usaha kecil-mikro dikenal dengan istilah qardh al hasan. Sifat qardh tidak memberikan keuntungan financial bagi pihak yang meminjamkan. Dana qardh al hasan dapat bersumber dari dana Zakat, Infaq dan Shadah (ZIS).
Qardh menghasilkan manfaat diharamkan jika disyaratkan, misalnya seseorang meminjamkan sejumlah kepada koleganya dengan syarat ia dinikahkan dengan anaknya. Larangan ini sesuai dengan hadist rasulullah saw yang melarang mereka yang melakukan qardh dengan mesyaratkan manfaat. Jika peminjam yang memberikan manfaat tambahan tanpa diminta atau disyaratkan, maka hal itu diangga sebagai hadiah.
Transaksi hal itu dianggap sah apabila memenuhi rukun dan syarat yang telah ditentukan.
1)      Peminjam (muqtarid)
2)      Pemberi (muqrid)
3)      Dana (qardh)
4)      Serah terima (ijab qabul)
Sedangkan syarat yang harus dipenuhi adalah :
1)      Dana yang digunakan ada manfaatnya;
2)      Ada kesepakatan diantaranya kedua belah pihak

Salah satu cara yang dituntut oleh ajaran islam kewajiban kolektif dalam memenuhi kebutuhan masyarakat yang tidak mampu karena kekurangannya adalah “lembaga zakat” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari rukun islam. Secara tekni, zakat adalah kewajiban financial seorang muslim untuk membayar sebagian kekayaan bersihnya atau hasil usaha-usahanya jika kekayaan tersebut telah melebihi nishab (kadar tertentu yang telah ditetapkan).
Salah satu cara yang dituntuk oleh ajaran islam atas kewajiban kolektif dalam memenuhi kebutuhan masyrakat yang tidak mampu karena kekurangannya adalah “lembaga zakat” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari rukun islam. Secara teknik, zakat adalah kewajiban financial seorang muslim untuk membayar sebagian kekayaan bersihnya atau hasil usaha-usahanay jika kekayaan tersebut telah melebihi nishab (kadar tertentu yang telah ditetapkan).
Zakat merupakan komitmen seorang muslim dalam bidan g sosio-ekonomi yang tidak terhindarkan untuk memenuhi kebutuhan pokok bagi semua orang, tanpa harus meletakkan beban pada kas Negara semata, seperti yang dilakukan oleh sistem sosialisme dan Negara kesejahteraan modern.
Pembayaran zakat orang-orng kaya bukan merupakan suatu bentuk pemihakan kepada si miskin, sebab sikaya bukanlah pemilik absolute dari kekayaan tersebut, tetapi mereka hanya sebagai pembawa amanah atas kekayaan  tersebut. Setiap muslim yang sadar akan agama yang dipeluknya, tentu  selalu bersedia membayar zakat, jika ia bertindak secara rasional untuk menjamin kehidupan jangka pendek dan jangka panjanga serta mencari keridhian allah dalam kekayaannya di dunia dan akhirat.
Namun yang terjadi di Indonesia pada umumnya, zakat yang diterima oleh badan amil zakat tidak signifikan dengan jumlah penduduk muslim yang ada, sebab masyratkat condong menyalurkan zakat serta infaq dan shadaqah (ZIS) secara langsung kepada orang yang menurut mereka berhak menerimanya, sehingga tujuan dari zakat, infaq dan shadaqah sebagai dana sumbangan yang sifatnya temporer. Hal ini terjadi, bukan hanya disebaban oleh rendahnya pengetahuan agama masyarakat itu sendiri, tetapi juga rendahnya kepercayaan masyrakat untuk menyalurkan zakat, infaq dan shadaqah melalui badan amil zakat.
Sekiranya pendidikan yang benar tentang nilai-nilai syariah islam dan penciptaan sebuah lngkungna sosial yang kondusif pada praktek ajaran islam dapat diusahakan dengan baik, maka mayoritas muslimin, tentunya, tidak akan menghindar membayar zakat dan akan bekerjasama sepenuhnya dengan pemerintah dalam mendeteksi mereka yang bersedia membayar zakat.
Penciptaan lingkungna yang kondusif tersebut perlu digalang dengan kerjasama antara pihak pemerintah, ulama, cendekia, akademisi, pengusaha, assosiasi, pengusaha, perbankan, media masa, LSM dan pihak lain yang menginginkan kemajuan sosio-ekonomi yang positif, sehingga terbentuk sebuah jaringan sosio-ekonomi yang diciptakan dengan konsep yang matang dan dikelola secara professional, effektif dan efisien.
Pembagian dana zakat, termasuk dana infaq dan shadaqah (ZIS) harus memberikan prefensi yang memungkinkan si miskin untuk dapat berdikari, karena merupakan suatu kewajiban bagi setiap muslim untuk dapat menghidupi dirinya sendiri. Dengan demikian zakat dapat menjadi suplemen pendapatan permanen hanya bagi mereka yang tidak dapat menghidupi dirinya sendiri secara mencukupi lewat usahanya sendiri. Bagi yang lain, zakat harus dipergunakan hanya untuk bantuan keringanan temporere di samping sumber-sumber daya esensial untuk memeperoleh pelatihan, peralatan, dan materiil sehingga memungkinkan mereka mendapatkan penghasilan yang mencukupi. Penggunaan dana zakat, infaq, shadaqah secara professional, maluli skim qardh al hasan akan memungkinkan si miskin berdikari dalam sebuah lingkungan sosio-ekonomi yang menggalakan industry kecil dan mikro, dan akan berdampak mengurangi pengangguran, kemiskinan, dan kesenjangan sosial-ekonomi.

Dengan demikian, kelebihan pemanfaatan dana yang bersumber dari zakat, infaq, dan shadaqah (ZIS) sebagai produk qardh al hasan antara lain adalah :
1)      Transaksi qardh bersifat mendidik, dan peminjam (muqtarid) wajib mengembalikan, sehingga dana tersebut terus bergulir dan semakin bertambah, dan diharapkan peminjam nantinya juga dapat mengeluarkan zakat, infaq dan shadaqah atas hasil usahanya sendiri
2)      Dana zis sebab dana sosial, akan selalu dapat dimanfaatkan lagi untuk peminjam berikutnya
3)      Adanya misi sosial kemasyarakatan melalui produk qardh al hasan, akan meningkatkan citra baik dan loyalitas masyarakat terhadap ekonomi syariah serta kesadaran masyarakat untuk membayarkan zakatnya melalui lembaga yang dipercayainya, sehingga dana tersebut tidak hanya menjadi sekedar dana bantuan yang sifatnya sementara dan habis guna kebutuhan konsumtif semata
4)      Percepatan pembangunan ekonomi kerakyatan yang berbasiskan syariah islam dapat diwujudkan menjadi sebuah kenyataan.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar