Sabtu, 11 Februari 2012

Fiqh Indonesia


Sebagaimana yang biasanya, bahwa mata pelajaran Tarikh Tasyri’ selalu kita bahas dengan cara berdiskusi, oleh karenanya kami {pemakalah} sebagai kelompok yang terakhir dalam mata pelajaran ini. Maka kami tidak akan selupanya sedikit mengulang pembahasan yang telah lalu.
Seperti yang kita tau bahwasanya dalam perkembangan hukum islam {Tarikh Tasyri’} itu sangat mengalami liku-liku yang penuh tantangan. Mulai dari lahirnya Tarikh Tasyri’ yaitu pada masa Rasulullah sampai pada masa sekarang ini.
Di dalam pembahasan sebelumnya bahwa kita telah mengetahui islam mulai bangkit kembali. Mereka pada waktu itu telah mulai sadar tentang kelemahan selama ini yang telah menimpa ummat islam sendiri. Dari kebangkitan islam ini, kita tidak juga akan melupakan bahwa hal itu semua pasti ada sangkut pautnya dengan Negara kita yaitu tanah nusantara.
Pemakalah disini akan membahas tentang fiqih Indonesia, baik sebelumnya maupun sesudah kemerdekaan. Akan tetapi sebelumnya kami lanjutkan disini kami juga akan memberikan tentang pengertian Tarikh Tasyri’.
Tarikh Tasyri’ berasal dari dua kata yaitu Tarikh dan Tasyri’. Tarikh adalah catatan tentang perhitungan tanggal hari, bulan serta tahun dan Tasyri’ adalah pembentukan dan penetapan hukum islam. Jadi Tarikh Tasyri’ adalah sejarah pembentukan hukum islam.
Seperti yang telah tercantum diatas tadi, bahwasanya kami disini akan membahas tentang fiqih di indonesia baik sebelum maupun sesudah kemerdekaan.
A.      Fiqh di Indonesia
Seperti yang telah kita ketahui bahwasanya Fiqih Indonesia dicetuskan oleh orang pribumi kita sendiri yaitu. “Teuku Muhammad Hasbi Ash-Shiddiqy”.
Dari sedikit penjelasan tadi bahwasanya fiqih Indonesia itu dicetuskan oleh orang pribumi sendiri, maka kita bisa mengambil suatu pelajaran, kenapa Fiqih Indonesia itu bisa terjadi dan apa penyebabnya.
Sebelum kami memberikan penjelasannya, terlebih dahulu disini kami akan sedikit menguraikan tentang riwayat hidup T.M. Hasbi Ash-Shiddieqi sendiri.


T.M. Hasbi Ash-Shiddiqy dilahirkan di lokseumawe {Aceh Utara} pada tanggal 10 maret 1904, di tengah-tengah keluarga ulama pejabat. Ibunya, Tengku Abdul Aziz, pemangku jabatan Qadli Chik Maharaja Mangkubumi. Ayahnya, Al-Haj Tengku Muhammad Husen Ibn Muhammad Su’ud adalah anggota rumpun Tengku Chik di Simeuluk samalanga.
Hasbi hanya mengeyam belalaian kasih ibunya, selama enam tahun, karenanya pada waktu itu ibunya wafat. Setelah ibunya meninggal dunia dia diasuh oleh pamannya yaitu Tengku Syam, tapi hanya dua tahun saja dia diasuh oleh pamannya. Pamannya pun wafat pada tahun 1912, bertepatan dengan Tengku dibarat.
Dari kehidupan T.M. Hasbi tadi, begitu banyak rintangan yang dia hadapi sehinga membuat dirinya menjadi mandiri. Adapun kepada fiqih Indonesia dia cetuskan, karena dia beranggapan bahwasanya orang Indonesia berbeda dengan orang yang berada di timur tengah baik disebabkan oleh kultur wilayahnya sendiri maupun keadaan orangnya.

B.       Fiqih Indonesia Sebelum Merdeka
Islam masuk ke nusantara kita, dimulai pada suatu wilayah yang namanya adalah samudera pasai. Pada mulanya kedatangan islam dipasai dimulai dengan perdagangan yang dibawakan oleh saudagar-saudagar arab. Masuknya islam kepasai bukanlah atas dasar perintah khalifah untuk mendakwahkannya ke pasai akan tetapi atas dasar perdagangan seperti tertulis diatas tadi.
Dengan kedatangan islam tadi, telah banyak membawa perubahan pada masyarakat itu sendiri, islam setiap waktu selalu berubah sehingga pada masa kepemimpinan sultan Al-malikus shaleh hukum-hukum islam sendiri telah diterapkan di dalam kehidupan masyarakat pada waktu itu, dan hal ini terus berkembang sampai datangnya orang-orang barat ke tanah nusantara.
Dengan kedatangan orang-orang barat ke nusantara dia telah menghancurkan kerajaan islam yang pertama kerajaan pasai. Bukan berarti menjadi kehancuran islam. Islam pada waktu itu terus berpindah dari suatu tempat ketempat lain. Sehingga kita sering mendengar bahwa begitu banyak kerajaan-kerajaan besar di nusantara seperti kerajaan islam di malaka, di Aceh dll.
Semenjak kedatangan negeri-negeri barat tersebut. Wilayah nusantara kita satu persatu mereka kuasai, dan ini berlanjut sampai pada tahun. Kita tahu bahwa negeri kita {Indonesia} dijajah hampir abad, berarti ini bisa kita nyatakan, bahwasanya orang-orang Indonesia khususnya lagi yang beragama islam, semuanya merasakan kehidupan yang tidak nyaman. Hal ini semua juga ada efek sampingnya terhadap agama islam. Karena seperti kita ketahui bahwasanya, orang barat selain dari menguasai wilayah mereka juga selalu memaksakan agamanya kepada orang-orang pribumi kita.
Nah, disini pemakalah dapat memberikan sedikit argument tentang kedalam Fiqih Indonesia sebelum kemerdekaan. Jadi seperti yang telah kita bahas diatas bahwasanya kedatangan islam kenusantara telah banyak membawa perubahan ke-yang positif, sehingga kita bisa melihat begitu banyak kerajaan-kerajaan islam yang berada dinusantara kita, dan kesemuanya itu telah memberikan sumbangan besar terhadap agama islam, karena hukum-hukum islam telah diterapkan di dalam kerajaan-kerajaan nusantara kita tersebut.
Kedatangan islam ini, bukan berarti tidak mendapat rintangan, bahkan seperti yang kita jelaskan diatas, orang-orang Indonesia begitu lama dijajah oleh Negara-negara barat. Dan Indonesia sendiri baru bisa melepaskan diri dari tekanan-tekanan Negara penjajah pada tahun 1945. Dan inipun semua berkat dari kesadaran-kesadaran umat islam yang dimulai kira-kira abad ke-18 M. perjuangan ini terus menerus dilakukan baik dari kalangan islam yang ada ditimur tengah walaupun yang berada dinusantara kita. Bahkan dinusantara kita pada abad ke-20 M. Muhammadiyah dan Nahdatul ulama Indonesia {NUI} telah dibentuk. Dan bahkan partai islampun dibentuk seperti PSSI, yang terjadi pada tahun  M.
Keadaan fiqih islam pada waktu itu sangatlah memperihatinkan karena negeri-negeri barat yang menjajah nusantara kita, telah menerapkan hukum mereka sendiri.

C.       Fiqih Indonesia Sesudah Kemerdekaan
Pada tahun 1945 indonesia telah memproklamirkan kemerdekaannya, dan ini bukan berarti agama islam khususnya hukum islam dikembangkan. Maksudnya tidak lagi diterapkan.
Karena negeri Indonesia tidaklah diperjuangkan oleh orang islam                                                                                          saja. Akan tetapi itu semua diperjuangkan oleh semua agama yang ada di Indonesia.
Dari penjelasan diatas, bahwasanya hukum-hukum islam tidak lagi diberlakukan secara resmi semenjak dari kemerdekaan sampai sekarang. Hukum-hukum islam sesudah kemerdekaan ini hanya diterapkan di sebagian tugas-tugas ulama Indonesia itu hanya memberikan gambaran-gambaran tentang hukum islam sendiri karena tidak bisa diterapkan. Contohnya seperti ulama Indonesia hanya bisa berfatwa.

PENUTUP

Bahwa dari pembahasan kami tadi, bisa kami simpulkan begitu banyak tantangan dan rintangan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia, karena ini semua terjadi akibat dari kedatangan bangsa orang-orang barat yang menghancurkan negeri islam.
Disini kami tidak selupa-lupanya memohon kepada guru pembimbingdan kawan-kawan agar dapat memberikan kritik serta sarannya kepada kami, supaya kami bisa lebih baik menyusun makalah selanjutnya.



















CATATAN KAKI

1.      Hamka “ Sejarah Umat islam” Hal
2.      Abdul Wahhab Khallaf “Sejarah Pembentukan dan Pembukuan Hukum Islam” Hal I
3.      Lihat kata pengantar Fiqih Indonesia” Prof. Dr. Nourouzzaman shiddiqi, MA”
4.      Fiqih Indonesia “Nourozzaman Shiddiqi, MA” Hal 3
5.      Di Aceh Utara dan timur, gelar tengku dipakai juga oleh uleebalang lihat tengku Ibrahim. “Perang dijalan Allah” Disertasi {Yogyakarta Universitas Gajah Mada 1981}. P.40
6.      Namanya dirinya Abdul Hamid, ia mendirikan dan menjadi ketua pertama cabang serikat islam sejak didirikan di Lhokseumawe pada tahun 1916. Lihat J.Kreemer, Atjeh Al gemeen semenvatten overzicht van land en volk van atjeh en onder Hourigheden {leiden. EJ. Brill. 1992} 1 : 15, lihat juga Ibrahim Alfian, :sebuah studi pendahuluan tentang kontak kebudayaan di Atjeh pada awal abd xx”, Buletin Fakultas sastra Universitas Gajah Mada, No. 1 {1969}. P. 126 menurut Bustan As-Salatin gelar orang kaya Sri Maharaja mangkubumi semula adalah gelar yang disandang oleh perdana menteri kerajaan Aceh. Lihat Anthony Ried, “Pre-Colonial State system ini Southeast Asia, Trade and the problem of Royal Power in Aceh c. 1550-1700”. Monograph of Malayan Branch of the royal Asiatic {MBRA} no. 6 {1975}. P.50
7.      Lihat harun nasution, pembaharuan dalam islam sejarah pemikiran dan gerakan {cet ke – 3 Jakarta : 1984} Hal 3
8.      Lihat iwan gayo “Buku Pintar seri senior” Hal 189
9.      Munawir Sjadzal, “Islam dan Tatanegara edisi lima “Hal 189






DAFTAR PUSTAKA
1.      Shiddiqi, Nouruzzaman. 1997. Fiqih Indonesia Penggagas dan gagasannya Biografi. Perjuangan dan Pemikiran Tengku Muhammad Hasbi Ash shiddiqi. Yogyakarta : Pustaka Pelajar
2.      Khallaf, Abdul Wahhab

syari'ah, fiqh dan ushul fiqh

1.        Syari’ah menurut bahasa yaitu ketetapan dari Allah bagi hamba-hambanya, kadang juga berarti jalan yang ditempuh oleh manusia atau jalan yang menuju ke air. Menurut istilah para ulama, syari’ah adalah Hukum-hukum yang diterapkan oleh Allah untuk hamba-hamba-Nya yang dibawa oleh salah seorang Nabi-Nya SAW, baik hukum-hukum tersebut berhubungan dengan cara-cara bertingkah laku, yaitu yang disebut dengan hukum-hukum cabang (furu).
Fiqh menurut bahasa berarti paham terhadap tujuan seseorang pembicara. Sedangkan menurut istilah yaitu mengetahui hukum-hukum syara yang amaliah (mengetahui perbuatan, prilaku) dengan melalui dalil-dalilnya yang terperinci.
Ushul itu bentuk jamak, sedangkan bentuk mufradnya adalah ashl, yang mengandung makna sumber atau dalil yang menjadi dasar sesuatu atau juga berarti yang kuat. Ushul fiqh ialah ilmu tentang kaidah-kaidah dan pembahasan-pembahasannya yang merupakan cara untuk menemukan hukum-hukum syara yang amaliah dari dalil-dalilnya yang terperinci atau kumpulan-kumpulan kaidah dan pembahasan yang merupakan cara untuk menemukan (mengambil) hukum syara yang amaliah dari dalil-dalilnya yang terperinci.




2.        Hubungan syariah,fiqih dan ushul fiqih yaitu kata syaria’h mempunyai konotasi hukum yang suci sepenuhnya, dan mengandung nilai-nilai uluhiyah, fiqih merupakan ilmu tentang syari’ah, adapun ushul fiqih adalah thuruq al-istinbath, yaitu cara-cara yang ditempuh seorang mujtahid dalam mengeluarkan hukum dari dalilnya, baik dengan menggunakan kaidah-kaidah bahasa (linguistik) maupun dengan menggunakan kaidah-kaidah ushuliyah lainnya, agar fiqih yang dihasilkan meraih sebanyak mungkin nilai-nilai syari’ah. Kata syariah mengingatkan kita kepada wahyu dan atau Sunnah Nabi, sedangkan fiqih mengingatkan kita kepada ilmu hasil ijtihad. Untuk mengaktualisasi syari’ah, di dalam kenyataan hidup digunakan ushul fiqih dan kaidah-kaidah fiqih.

Ayat al-Qur’an yang berkaitan dengan muamalah  
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& šcqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB ÇËÒÈ…..  
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu…” (QS. An-Nisaa’: 29)
¨bÎ) ©!$# öNä.ããBù'tƒ br& (#rŠxsè? ÏM»uZ»tBF{$# #n<Î) $ygÎ=÷dr& ….. ÇÎÑÈ  
Artinya : “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak   menerimanya….” (QS. An-Nisaa’ : 58)




3.       
 






Sesuai dengan gambar tersebut, fiqih merupakan hasil yang didasarkan pada sumber hukum (Syariah) serta diolah melalui metodologi (Ushul Fiqih) tertentu .


Referensi :
A. Djazuli, Ilmu Fiqh Penggalian, Perkembangan, dan Penerapan Hukum Islam, Jakarta : Kencana, 2006.
Abdul’ Azhim bin Badawi, Panduan Fiqih Lengkap, Bogor : Pustaka Ibnu Katsir, 2006.

Rukun Shalat tersebut adalah :

Rukun Salat adalah bagian dari salat tersebut dan jika ditinggalkan maka batallah salatnya.

Rukun Salat ada tiga belas, yaitu:

  1. Berdiri bagi yang mampu, dan diperbolehkan duduk atau terlentang bagi yang sakit
  2. Niat
  3. Takbiratul ihram, yaitu Allahu Akbar yang pertama
  4. Membaca Surah Al-Fatihah
  5. Ruku' serta thuma'ninah (berhenti sebentar)
  6. I'tidal (bangkit dari ruku' berdiri tegak) serta thuma'ninah
  7. Sujud dua kali serta thuma'ninah
  8. Duduk di antara dua sujud serta thuma'ninah
  9. Duduk yang akhir
  10. Shalawat atas nabi pada tasyahud akhir
  11. Salam yang pertama
  12. Tertib (mendahulukan yang dahulu dan mengakhirkan yang kemudian)[1]

E. Rukun Tayamum :
- Niat Tayamum.
- Menyapu muka dengan debu atau tanah.
- Menyapu kedua tangan dengan debu atau tanah hingga ke siku.


Rukun

Rukun berwudu ada 6 (enam);

  1. Berniat untuk wudu, dan melafadzkan

"Nawaitul wudluua liraf'il hadatsil ashghari fardlallillaahi ta'aalaa.", artinya : "Aku niat berwudlu' untuk menghilangkan hadats kecil fardu karena Allah"

  1. Membasuh muka (dengan merata)
  2. Membasuh tangan hingga sampai dengan kedua siku (dengan merata)
  3. Mengusap sebagian kepala
  4. Membasuh kaki hingga sampai dengan kedua mata kaki (dengan merata)
  5. Tertib (berurutan)