Rabu, 08 Februari 2012


PROFIL MUAMALAT
PT bank muamalat pada 24 rabius tsani 1412 H atau 1 Nopember 1991, diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pemerintah Indonesia, dan memulai kegiatan operasinya pada 27 Syawwal 1412 H atau 1 Mei 1992. Dengan dukungan nyata dari eksponen Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha Muslim, pendirian Bank Muamalat juga menerima dukungan masyarakat, terbukti dari komitmen pembelian saham Perseroan senilai Rp 84 miliar pada saat penandatanganan akta pendirian Perseroan. Selanjutnya, pada acara silaturahmi peringatan pendirian tersebut di Istana Bogor, diperoleh tambahan komitmen dari masyarakat Jawa Barat yang turut menanam modal senilai Rp 106 miliar.
Pada tanggal 27 Oktober 1994, hanya dua tahun setelah didirikan, Bank Muamalat berhasil menyandang predikat sebagai Bank Devisa. Pengakuan ini semakin memperkokoh posisi Perseroan sebagai bank syariah pertama dan terkemuka di Indonesia dengan beragam jasa maupun produk yang terus dikembangkan
Pada akhir tahun 90an, Indonesia dilanda krisis moneter yang memporakporandakan sebagian besar perekonomian Asia Tenggara. Sektor perbankan nasional tergulung oleh kredit macet di segmen korporasi. Bank Muamalat pun terimbas dampak krisis. Di tahun 1998, rasio pembiayaan macet (NPF) mencapai lebih dari 60%. Perseroan mencatat rugi sebesar Rp 105 miliar. Ekuitas mencapai titik terendah, yaitu Rp 39,3 miliar, kurang dari sepertiga modal setor awal.
Dalam upaya memperkuat permodalannya, Bank Muamalat mencari pemodal yang potensial, dan ditanggapi secara positif oleh Islamic Development Bank (IDB) yang berkedudukan di Jeddah, Arab Saudi. Pada RUPS tanggal 21 Juni 1999 IDB secara resmi menjadi salah satu pemegang saham Bank Muamalat. Oleh karenanya, kurun waktu antara tahun 1999 dan 2002 merupakan masa-masa yang penuh tantangan sekaligus keberhasilan bagi Bank Muamalat. Dalam kurun waktu tersebut, Bank Muamalat berhasil membalikkan kondisi dari rugi menjadi laba berkat upaya dan dedikasi setiap Kru Muamalat, ditunjang oleh kepemimpinan yang kuat, strategi pengembangan usaha yang tepat, serta ketaatan terhadap pelaksanaan perbankan syariah secara murni.
Melalui masa-masa sulit ini, Bank Muamalat berhasil bangkit dari keterpurukan. Diawali dari pengangkatan kepengurusan baru dimana seluruh anggota Direksi diangkat dari dalam tubuh Muamalat, Bank Muamalat kemudian menggelar rencana kerja lima tahun dengan penekanan pada (i) tidak mengandalkan setoran modal tambahan dari para pemegang saham, (ii) tidak melakukan PHK satu pun terhadap sumber daya insani yang ada, dan dalam hal pemangkasan biaya, tidak memotong hak Kru Muamalat sedikitpun, (iii) pemulihan kepercayaan dan rasa percaya diri Kru Muamalat menjadi prioritas utama di tahun pertama kepengurusan Direksi baru, (iv) peletakan landasan usaha baru dengan menegakkan disiplin kerja Muamalat menjadi agenda utama di tahun kedua, dan (v) pembangunan tonggak-tonggak usaha dengan menciptakan serta menumbuhkan peluang usaha menjadi sasaran Bank Muamalat pada tahun ketiga dan seterusnya, yang akhirnya membawa Bank kita, dengan rahmat Allah Rabbul Izzati, ke era pertumbuhan baru memasuki tahun 2004 dan seterusnya.
Hingga akhir tahun 2004, Bank Muamalat tetap merupakan bank syariah terkemuka di Indonesia dengan jumlah aktiva sebesar Rp 5,2 triliun, modal pemegang saham sebesar Rp 269,7 miliar serta perolehan laba bersih sebesar Rp 48,4 miliar pada tahun 2004.











PEMBIAYAAN MUDHARABAH
A.    Pengertian Mudharabah
              Mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola.
              Adapun pembiayaan mudharabah adalah Pembiayaan dalam bentuk modal/dana yang diberikan oleh Bank kepada nasabah untuk dikelola dalam usaha yang telah disepakati bersama. Selanjutnya dalam pembiayaan ini nasabah dan Bank sepakat untuk berbagi hasil atas pendapatan usaha tersebut. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
B.     Dasar Hukum Mudharabah
Mudharabah adalah akad yang telah di kenal oleh umat muslim sejak zaman nabi saw,bahkan telah dipraktikkan oleh bangsa Arab sebelum turunnya Islam. Ketika nabi Muhammad saw. berprofesi sebagai pedagang, ia melakukan akad mudharabah dengan Khadijah. Dengan demikian, ditinjau dari segi hukum Islam, maka praktik mudharabah ini dibolehkan, baik menurut Al-Qur’an, sunnah, maupun ijma’.
...وءاخرون يضربون فى الارض يبتغون من فضل الله.....
“….dan dari orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagaian karunia Allah…SWT…”
            (QS. Al-Muzzammil:20)

C.    Rukun Mudharabah
Faktor-faktor yang harus ada (rukun) dalam akad mudharabah adalah:
1.      Pelaku (pemilik modal maupun pelaksana usaha)
Dalam akad mudharabah, harus ada minimal dua pelaku. Pihak pertama bertindak sebagai pemilik modal, sedangkan pihak kedua bertindak sebagai pelaksana usaha. Tanpa dua pelaku ini, maka akad mudharabah tidak ada.
2.      Objek mudharabah (modal dan kerja)
Objek mudharabah merupakan konsekuensi logis dari tindakan yang dilakukan oleh para pelaku. Pemilik modal menyerahkan modalnya sebagi objek mudharabah, sedangkan pelaksana usaha menyerahkan kerjanya sebagai objek mudharabah.
3.      Persetujuan kedua belah pihak (ijab qabul)
Merupakan konsekuensi dari prinsip an-taradhin minkum (sama-sama rela). Di sini kedua belah pihak harus secara rela bersepakat untuk mengikatkan diri dalam akad mudharabah.
4.      Nisbah keuntungan
Nisbah keuntungan adalah rukun yang khas dalam akad mudharabah, yang tidak ada dalam akad jual beli. Nisbah ini mencerminkan imbalan yang berhak diterima oleh kedua belah pihak yang bermudharabah.

D.    Nisbah Keuntungan
1.      Prosentase
Nisbah keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk prosentase antara kedua belah pihak, bukan dinyatakan dalam nilai nominal Rp tertentu. Jadi nisbah keuntungan itu misalnya adalah 50:50, 70:30, atau 60:40, atau bahkan 99:1. Jadi nisbah keuntungan ditentukan berdasarkan kesepakatan, bukan berdasarkan porsi setoran modal, tentu dapat saja bila disepakati ditentukan nisbah keuntungan sebesar porsi setoran modal.
2.      Bagi untung dan bagi rugi
Dalam kontrak ini, return dan timing cash flow tergantung kepada kinerja sector riilnya. Bila laba bisnisnya besar, kedua belah pihak mendapat bagian yang besar pula. Bila laba bisnisnya kecil, mereka mendapat bagian yang kecil juga.
            Bila dalam bisnis mudharabah ini mendatangkan kerugian, pembagian kerugian itu bukan didasarkan atas nisbah, tetapi berdasarkan porsi modal masing-masing pihak.
3.      Jaminan
Untuk menghindari adanya moral hazard dari pihak mudharib yang lalai atau menyalahi kontrak ini, maka shahibul maal dibolehkan meminta jaminan tertentu kepada mudharib. Jaminan ini akan disita oleh shahibul mal jika ternyata timbul kerugian karena mudharib melakukan kesalahan, yakni lalai atau ingkar janji.
4.      Menentukan besarnya nisbah
Besarnya nisbah ditentukan berdasarkan  kesepakatan masing-masing pihak yang berkontrak. Jadi, angka besaran nisbah ini muncul sebagai hasil tawar-menawar antara shahibul mal dengan mudharib. Dengan demikian, angka nisbah ini bervariasi, bisa 50:50, 70:30, atau 60:40, atau bahkan 99:1. Namun para ahli fiqih sepakat bahwa nisbah 100:0 tidak diperbolehkan.
5.      Cara menyelesaikan kerugian
Jika terjadi kerugian, cara menyelesaikannya adalah:
a.       Diambil terlebih dahulu dari keuntungan, karena keuntungan merupakan pelindung modal.
b.      Bila kerugian melebihi keuntungan, baru diambil dari pokok modal.

E.     Persyaratan Umum (Pembiayaan Rupiah dan US Dollar) pada BMI



Pembiayaan Perorangan dengan pengajuan minimal Rp, 50 juta (plafond)
Usia 21-54 tahun (tidak melebihi usia pensiun)
Masa kerja minimal dua tahun
Foto kopi KTP suami istri sebanyak dua buah
Foto kopi Kartu Keluarga
Foto kopi Surat Nikah
Surat persetujuan suami/istri
Angsuran tidak melebihi 40% dari gaji pokok
Surat keterangan/rekomendasi dari perusahaan
Foto kopi NPWP (bagi pengajuan diatas Rp. 100 juta)
Rekening bank selama 3 bulan terakhir
Foto kopi jaminan (tanah, bangunan atau kendaraan yang dibeli)
Slip gaji asli selama 3 bulan terakhir






Pembiayaan Koperasi
Surat Permohonan
Foto kopi NPWP
Foto kopi SIUP
Foto kopi TDP
AD/ART Koperasi dan perubahannya
Surat pengesahan dari Departemen Koperasi
Susunan pengurus koperasi yang disahkan oleh Departemen Koperasi
Laporan Keuangan 2 tahun terakhir
Laporan Rapat Anggaran Tahunan (RAT) selama 2 tahun terakhir
Cash flow projection selama masa pembiayaan
Data jaminan
Dokumen-dokumen lain yang menunjang usaha
Nasabah harus melakukan mutasi keuangan di Bank Muamalat






Pembiayaan Korporasi (PT/CV)
Surat Permohonan
Foto kopi NPWP
Foto kopi SIUP
Foto kopi TDP dan kelengkapan izin usaha lainnya
Foto kopi KTP Direksi
Company Profile
Akta pendirian dan perubahannya
Surat pengesahan dari Departemen Kehakiman
Foto kopi rekening koran 3 bulan terakhir
Laporan Keuangan 2 tahun terakhir
Cash flow projection selama masa pembiayaan
Data jaminan
Dokumen-dokumen lain yang menunjang usaha
Nasabah harus melakukan mutasi keuangan di Bank Muamalat



F.     Simulasi Produk Mudharabah
PT. NIAGA ABADI memerlukan dana untuk menambah modal kerja usaha perdagangannya. Untuk keperluan tersebut PT. NIAGA ABADI mengajukan Fasilitas Pembiayaan kepada Bank Muamalat dengan total kebutuhan dana Rp. 100.000.000,-
Setelah dilakukan analisa keuangan, maka disetujui Fasilitas Mudharabah olah Bank Muamalat kepada PT. NIAGA ABADI, dengan persyaratan Fasilitas Mudharabah sebagai berikut :


Plafond                                    
Rp. 100.000.000,-
Jangka Waktu
24 bulan
Nisbah bagi hasil
(berdasarkan Laba Bersih) : 20% untuk bank dan 80% untuk nasabah (PT. NIAGA ABADI)
Obyek Bagi Hasil
Laba Bersih
Biaya Administrasi
Rp. 1.000.000.-
Pembayaran Bagi Hasil
Dilaksanakan setiap akhir bulan
Pengembalian Pokok
PT. NIAGA ABADI wajib mengakumulasi keuntungan setiap bulan dan menyisihkannya untuk pengembalian waktu

G.  Skema Skim Pembiayaan Mudharabah
 












Tidak ada komentar:

Posting Komentar