Rabu, 08 Februari 2012


BAB I
PENDAHULUAN
Pada masa awal islam dapat dikatakan bahwa tidak diperlukan suatu kebijakan moneter dikarenakan hampir tidak adanya sistem perbankan dan minimnya penggunaan uang. Jadi tidak ada alasan yang memadai untuk melakukan perubahan-perubahan terhadap penawaran uang (Ms) melalui kebijakan diskresioner. Selain itu, kredit tidak memiliki peran dalam penciptaan uang, karena kredit hanya digunakan diantara para pedagang saja serta peraturan pemerintah tentang surat peminjaman (promissory notes) instrumen negoisasi (negotiable instruments)  dirancang sedemikian rupa sehingga tidak memungkinkan sistem kredit tersebut menciptakan uang.
Promissory Notes atau Bill of Exchange dapat diterbitkan untuk membeli barang dan jasa ataupun untuk mendapatkan sejumlah dana segar, namun surat tersebut tidak dapat dimanfaatkan untuk tujuan kredit. Kredit dapat menjual surat tersebut akan tetapi debitur tidak dapat menjual uang ataupun komoditi sebelum ia menerima uang tersebut. Karena itulah tidak ada pasar untuk jual beli negotiable instruments, spekulasi dan penggunaan pasar uang menjadi tidak ada. Jadi sistem kredit tidak menciptkan uang.
Sistem yang diterapkan oleh pemerintah yang berhubungan dengan konsumsi, tabungan, dan investasi, serta perdagangan telah menciptakan instrumen otomatis untuk pelaksanaan kebijakan moneter. Pada satu sisi sistem ini menjamin keseimbangan uang/jasa dan pada sisi lainnya mencegah penggunaan tabungan untuk tujuan selain menciptakan kesejahteraan yang lebih nyata dimasyarakat. Tambahan pula, adanya imbalan pahala dari Allah Swt. Untuk usaha dan bentuk kegiatan perekonomian lainnya menambahkan nilai dari kegiatan ini dimata kaum muslimin. Alquran menggambarkan perhatian kaum Muslimin untuk penggunaan sumber daya yang telah disediakan oleh Allah Swt. Sehingga memperluas pandangan kaum muslimin untuk berpartisipasi dalam kegiatan perekonomian. Hal tersebut lebih memotivasi kaum muslimin untuk berpartisipasi dalam kegiatan investasi dan menyalurkan kekayaan yang dimiliki untuk hal-hal yang tidak mendapatkan hak yang terlalu istimewa qard hasan, infaq, dan waqaf.
Tujuan kebijakan moneter yang diberlakukan oleh pemerintah adalah maksimisasi sumber daya (resources) yang ada agar dapat dialokasikan pada kegiatan perekonomian yang produktif. Di dalam Alquran sudah jelas bahwa kita dilarang untuk melakukan penumpukan uang (money holding)  yang pada akhirnya akan menjadikan uang tersebut tidak memberikan manfaat terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.















BAB II
PEMBAHASAN

Moneter dalam banyak buku teks ekonomi didefinisikan sebagai uang. Oleh karena itu fokus utama pembahasan dalam kebijakan moneter adalah mengenai peranan uang dalam perekonomian, baik mengenai teori-teori tentang uang, pengelolaan, kebijakan, instrumen maupun institusi yang menjadikan uang sebagai objek aktifitasnya.

  1. Peranan Uang Dalam Perekonomian
Uang, merupakan materi yang sangat berharga dan sangat ‘diagungkan’ di dunia. Perekonomian modern tidak dapat dipisahkan dengan pentingnya uang. Uang ibarat darah dalam tubuh manusia, tanpa uang, perekonomian tidak akan dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Secara sederhana uang didefinisikan segala sesuatu yang dapat dipergunakan sebagai alat bantu dalam pertukaran. Secara hukum, uang adalah sesuatu yang dirumuskan oleh undang-undang sebagai uang. Jadi segala sesuatu dapat diterima sebagai uang jika ada aturan atau hukum yang menunjukkan bahwa sesuatu itu dapat digunakan sebagai alat tukar.

Fungsi utama uang dalam teori ekonomi konvensional adalah:
1. Sebagai alat tukar (medium of exchange) uang dapat digunakan sebagai alat untuk mempermudah pertukaran.
2. Sebagai alat kesatuan hitung (unit of Account) untuk menentukan nilai/ harga sejenis barang dan sebagai perbandingan harga satu barang dengan barang lain.
3. Sebagai alat penyimpan/penimbun kekayaan (Store of Value) dapat dalam bentuk uang atau barang.

Ada beberapa teori yang digunakan untuk menjelaskan prilaku uang dalam ekonomi konvensional, antara lain:
  1. Teori Moneter Klasik. Teori permintaan uang klasik tercermin dalam teori kuantitas uang (MV = PT). Keberadaan uang tidak dipengaruhi oleh suku bunga, tetapi ditentukan oleh kecepatan perputaran uang tersebut.
  2. Teori Keynes. Menurut Keynes, motif seseorang untuk memegang uang ada tiga tujuan yaitu: Transaction motive, Precautionary motive (keperluan berjaga-jaga) dan Speculative motive. Motof transaksi dan berjagajaga ditentukan oleh tingkat pendapatan, sedangkan motif spekulasi ditentukan oleh tingkat suku bunga.
  3. Konsep Time Value of Money. Dua hal yang menjadi alasan munculnya konsep ini adalah : presence of inflation dan preference present consumption to future consumption.

Dalam ekonomi Islam, fungsi uang yang diakui hanya sebagai alat tukar medium of exchange dan kesatuan hitung (unit of account). Uang itu sendiri tidak memberikan kegunaan / manfaat, akan tetapi fungsi uanglah yang memberikan kegunaan. Uang menjadi berguna jika ditukar dengan benda yang nyata atau jika digunakan untuk membeli jasa. Oleh karena itu uang tidak bisa menjadi komoditi/barang yang dapat diperdagangkan.
Dalam konsep ekonomi Islam uang adalah milik masyarakat (money is goods public). Barang siapa yang menimbun uang atau dibiarkan tidak produktif berarti mengurangi jumlah uang beredar yang dapat mengakibatkan tidak jalannya perekonomian. Jika seseorang sengaja menumpuk uangnya tidak dibelanjakan, sama artinya dengan menghalangi proses atau kelancaran jual beli. Implikasinya proses pertukaran dalam perekonomian terhambat. Disamping itu penumpukan uang/harta juga dapat mendorong manusia cenderung pada sifat-sifat tidak baik seperti tamak, rakus dan malas beramal (zakat, infak dan sadaqah). Sifat-sifat tidak baik ini juga mempunyai imbas yang tidak baik terhadap kelangsungan perekonomian. Oleh karenanya Islam melarang penumpukan / penimbunan harta, memonopoli kekayaan, "al-kanzu" sebagaimana telah disebutkan dalam QS:At Taubah 34-35 berikut:
* $pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä ¨bÎ) #ZŽÏWŸ2 šÆÏiB Í$t6ômF{$# Èb$t7÷d9$#ur tbqè=ä.ù'us9 tAºuqøBr& Ĩ$¨Y9$# È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ šcrÝÁtƒur `tã È@Î6y «!$# 3 šúïÏ%©!$#ur šcrãÉ\õ3tƒ |=yd©%!$# spžÒÏÿø9$#ur Ÿwur $pktXqà)ÏÿZムÎû È@Î6y «!$# Nèd÷ŽÅe³t7sù A>#xyèÎ/ 5OŠÏ9r& ÇÌÍÈ
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih

tPöqtƒ 4yJøtä $ygøŠn=tæ Îû Í$tR zO¨Zygy_ 2uqõ3çGsù $pkÍ5 öNßgèd$t6Å_ öNåkæ5qãZã_ur öNèdâqßgàßur ( #x»yd $tB öNè?÷t\Ÿ2 ö/ä3Å¡àÿRL{ (#qè%räsù $tB ÷LäêZä. šcrâÏYõ3s? ÇÌÎÈ
Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu."

Disamping itu uang uang disimpan yang tidak dimanfatkan disektor produktif (idle asset) jumlahnya akan semakin berkurang karena adanya kewajiban zakat bagi umat Islam. Oleh karena itu uang harus berputar (Money as flow consept). Islam sangat menganjurkan bisnis/perdagangan, investasi disektor riil.. Uang yang berputar untuk produksi akan dapat menimbulkan kemakmuran dan kesehatan ekonomi masyarakat. Teori konvensional meyakini bahwa uang saat ini lebih bernilai dibanding uang di masa depan (Economic value of time vs time value of money). Teori ini berangkat dari pemahaman bahwa uang sesuatu yang sangat berharga dan dapat berkembang dalam suatu waktu tertentu. Dengan memegang uang orang dihadapkan pada risiko berkurangnya nilai uang akibat inflasi. Sedangkan jika menyimpan uang dalam bentuk surat berharga, pemilik uang akan mendapatkan bunga yang diperkirakan diatas inflasi yang terjadi.
Teori time value of money tampak tidak akurat, karena setiap investasi selalu mempunyai kemungkinan mendapat hasil positif, negatif bahkan tidak mendapat apa-apa. Dalam teori keuangan hal ini dikenal dengan istilah risk-return relation. Disamping itu kondisi ekonomi tidak selalu menghadapi masalah inflasi. Keberadaan deflasi yang seharusnya menjadi alasan munculnya negative time value of money diabaikan oleh teori konvensional.
Ekonomi Islam memandang waktulah yang memiliki nilai ekonomis (penting). Pentingnya waktu disebutkan Allah dalam QS.Al Ashr:1-3

ÎŽóÇyèø9$#ur ÇÊÈ ¨bÎ) z`»|¡SM}$# Å"s9 AŽô£äz ÇËÈ žwÎ) tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qè=ÏJtãur ÏM»ysÎ=»¢Á9$# (#öq|¹#uqs?ur Èd,ysø9$$Î/ (#öq|¹#uqs?ur ÎŽö9¢Á9$$Î/ ÇÌÈ
Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran

Kuantitas waktu yang dimiliki setiap orang sama yaitu 24 jam sehari, 7 hari dalam seminggu. Namun nilai dari waktu itu akan berbeda dari satu orang keorang lainnya, tergantung pada bagaimana seseorang memanfaatkan waktunya. Semakin efektif dan efisien, maka akan semakin tinggi nilai waktunya. Efektif dan efisien akan mendatangkan keuntungan dunia dan akhirat. Dengan demikian uang tidak memiliki nilai waktu, namun waktulah yang memiliki nilai ekonomis (economic value of time), dengan catatan bila waktu tersebut dimanfaatkan secara baik. Implikasinya, dalam bisnis akan selalu dihadapkan risiko untung dan rugi yang tidak dapat dipastikan dimasa yang akan datang, usaha yang dilakukan oleh manusia dengan sungguh-sungguh akan mendapatkan hasil yang terbaik.

  1. Bunga VS Riba
Teori time value of money diwujudkan dalam bentuk tingkat bunga (interest rate). Tingkat bunga dianggap sebagai harga dari komoditas uang. Perdagangan surat berharga di pasar uang dan produk-produk keuangan lainnya, pada hakikatnya menjadi perdagangan komoditas uang. Tingkat bunga juga memicu semakin derasnya motif untuk berspekulasi dibandingkan dengan motif bertransaksi dan berjaga-jaga dalam ekonomi konvensional. Dalam konsep Islam diakui adanya permintaan uang dengan motif transaksi dan motif berjaga-jaga, sedangkan motif spekulasi tidak diakui karena dapat mendorong pada transaksi maya di sektor moneter
Perkembangan sistem moneter dewasa ini tidak bisa dilepaskan dari peran suku bunga yang mampu mendorong pertumbuhan sektor keuangan dengan sangat cepat. Tingkat bunga menjadi pertemuan antara keseimbangan pasar barang dengan pasar uang sehingga memiliki pengaruh yang besar dalam perekonomian. Suku bunga dengan menggunakan persentase membantu dalam perhitungan-perhitungan bunga menjadi pendapatan atau biaya yang tetap dan pasti. Masyarakat kurang memperhatikan bahwa pendapatan atau beban biaya yang tetap dan pasti itu sebenarnya telah bertentangan dengan hakikat hidup manusia yang penuh dengan ketidakpastian.
Bunga dalam ekonomi konvensional identik dengan riba. Para ulama fiqh mendefinisikan riba dengan kelebihan harta dalam suatu muamalah dengan tidak ada imbalannya/gantinya. Pengertian bunga/interest dalam Dictionary of Finance and Investment Terms – Barrons: Cost of using money, expressed as a rate per period of time , usually one year, in which case it is called an annual rate of interest. Bunga adalah tanggungan pada pinjaman uang yang biasanya dinyatakan dengan persentase dari uang yang dipinjamkan. Pengertian lain, interest merupakan sejumlah uang yang dibayar atau dikalkulasikan untuk penggunaan modal.
Riba dalam bahasa Inggris disebut ’usury’ diartikan mengandung makna tambahan uang atas modal yang diperoleh dengan cara yang tidak dibenarkan syara’. Riba secara bahasa adalah tambahan, namun yang dimaksud dalam Al Qur’an Riba adalah setiap penambahan yang diambil tanpa adanya satu transaksi pengganti atau penyeimbang yang dibenarkan syariah Ibnu Al Arabi Al Maliki (kitab Ahkam Al Qur’an). Transaksi Pengganti atau Penyeimbang adalah transaksi bisnis atau komersial seperti jual beli, gadai, sewa atau bagi hasil
Dalam Al-Quran ditemukan kata riba terulang sebanyak delapan kali, terdapat dalam empat surat, yaitu Al-Baqarah, Ali 'Imran, Al-Nisa', dan Al-Rum. Tiga surat pertama adalah "Madaniyyah" (turun setelah Nabi hijrah ke Madinah), sedang surat Al-Rum adalah "Makiyyah" (turun sebelum beliau hijrah). Ini berarti ayat pertama yang berbicara tentang riba adalah Al-Rum ayat 39.
!$tBur OçF÷s?#uä `ÏiB $\/Íh (#uqç/÷ŽzÏj9 þÎû ÉAºuqøBr& Ĩ$¨Z9$# Ÿxsù (#qç/ötƒ yYÏã «!$# ( !$tBur OçF÷s?#uä `ÏiB ;o4qx.y šcr߃̍è? tmô_ur «!$# y7Í´¯»s9'ré'sù ãNèd tbqàÿÏèôÒßJø9$# ÇÌÒÈ
Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).
• An-Nisaa`:161
ãNÏdÉ÷{r&ur (#4qt/Ìh9$# ôs%ur (#qåkçX çm÷Ztã öNÎgÎ=ø.r&ur tAºuqøBr& Ĩ$¨Z9$# È@ÏÜ»t7ø9$$Î/ 4 $tRôtGôãr&ur tûï̍Ïÿ»s3ù=Ï9 öNåk÷]ÏB $¹/#xtã $VJŠÏ9r& ÇÊÏÊÈ
Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.



• Ali-`Imran:130
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#qè=à2ù's? (##qt/Ìh9$# $Zÿ»yèôÊr& Zpxÿy軟ÒB ( (#qà)¨?$#ur ©!$# öNä3ª=yès9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÊÌÉÈ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda [228] dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.

Tahap-tahap pembicaraan Al-Quran tentang riba sama dengan tahapan pembicaraan tentang khamr (minuman keras), yang pada tahap pertama sekadar menggambarkan adanya unsur negatif di dalamnya (Al-Rum: 39), kemudian disusul dengan (Al-Nisa': 161) yang mengandung kecaman atas orang-orang Yahudi yang memakan riba yang merupakan isyarat tentang keharamannya. Selanjutnya pada tahap ketiga, secara eksplisit, dinyatakan keharaman salah satu bentuknya dalam ayat surat Ali 'Imran ayat 130 yang secara tegas melarang memakan riba secara berlipat ganda, dan pada tahap terakhir, diharamkan secara total dalam berbagai bentuknya (Al-Baqarah: 275-278).

Al-Baqarah:275
šúïÏ%©!$# tbqè=à2ù'tƒ (#4qt/Ìh9$# Ÿw tbqãBqà)tƒ žwÎ) $yJx. ãPqà)tƒ Ï%©!$# çmäܬ6ytFtƒ ß`»sÜø¤±9$# z`ÏB Äb§yJø9$# 4 y7Ï9ºsŒ öNßg¯Rr'Î/ (#þqä9$s% $yJ¯RÎ) ßìøt7ø9$# ã@÷WÏB (#4qt/Ìh9$# 3 ¨@ymr&ur ª!$# yìøt7ø9$# tP§ymur (#4qt/Ìh9$# 4 `yJsù ¼çnuä!%y` ×psàÏãöqtB `ÏiB ¾ÏmÎn/§ 4ygtFR$$sù ¼ã&s#sù $tB y#n=y ÿ¼çnãøBr&ur n<Î) «!$# ( ïÆtBur yŠ$tã y7Í´¯»s9'ré'sù Ü=»ysô¹r& Í$¨Z9$# ( öNèd $pkŽÏù šcrà$Î#»yz ÇËÐÎÈ

Orang-orang yang makan (mengambil) riba [174] tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila [175]. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu [176] (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.

Al-Baqarah:276
ß,ysôJtƒ ª!$# (#4qt/Ìh9$# Î/öãƒur ÏM»s%y¢Á9$# 3 ª!$#ur Ÿw =Åsム¨@ä. A$¤ÿx. ?LìÏOr& ÇËÐÏÈ
Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah [177]. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa [178].

Al-Baqarah:277
¨bÎ) šúïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qè=ÏJtãur ÏM»ysÎ=»¢Á9$# (#qãB$s%r&ur no4qn=¢Á9$# (#âqs?#uäur no4qŸ2¨9$# óOßgs9 öNèdãô_r& yZÏã öNÎgÎn/u Ÿwur ì$öqyz öNÎgøŠn=tæ Ÿwur öNèd šcqçRtóstƒ ÇËÐÐÈ
Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.

Al-Baqarah:278
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qà)®?$# ©!$# (#râsŒur $tB uÅ+t/ z`ÏB (##qt/Ìh9$# bÎ) OçFZä. tûüÏZÏB÷sB ÇËÐÑÈ

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.

• Al-Baqarah:279
bÎ*sù öN©9 (#qè=yèøÿs? (#qçRsŒù'sù 5>öysÎ/ z`ÏiB «!$# ¾Ï&Î!qßuur ( bÎ)ur óOçFö6è? öNà6n=sù â¨râäâ öNà6Ï9ºuqøBr& Ÿw šcqßJÎ=ôàs? Ÿwur šcqßJn=ôàè? ÇËÐÒÈ
Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.

Al-Baqarah:280
bÎ)ur šc%x. rèŒ ;ouŽô£ãã îotÏàoYsù 4n<Î) ;ouŽy£÷tB 4 br&ur (#qè%£|Ás? ׎öyz óOà6©9 ( bÎ) óOçFZä. šcqßJn=÷ès? ÇËÑÉÈ
Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) tiu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.
Rasullah SAW telah mengutuk perilaku riba sejak awal misinya dan melarang kaum muslimin mengambil keuntungan dari praktik riba. Selama mengajar kan etika ekonomi dan mengutuk riba, secara perlahan-lahan Rasullah membatasi penerapan riba di masyarakat (QS.30:39). Setelah beberapa waktu, Rasullah melarang compound usury (riba yang diterima secara keseluruhan, biasanya pada waktu jatuh tempo) dan pada akhir tahun hijrahnya Rasul, seluruh riba dan transaksi yang ribawi dilarang

Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari ‘Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w bersabda: “(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.”.
Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa’id al-Khudri, Nabi s.a.w bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.
Rasullah menekankan kepada masyarakat bahwa keuntungan yang didapat dari riba adalah dosa besar. Akhirnya riba dihilangkan dari kegiatan ekonomi pada awal periode keislaman dan tabungan hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan peluang investasi dan mencegah pemanfaatan tabungan untuk tujuan yang tidak islami.
Larangan riba, dalam arti luas akhirnya membatasi penggunaan tabungan. Tidak ada lagi jalan bagi pemilik modal untuk mendapatkan keuntungan yang besar selain dengan kerjasama. Hal ini mengakibatkan pemilik modal menjadi sangat tergantung kepada pengusaha untuk mendapatkan pendapatan dari modal yang mereka miliki. Perubahan ini menciptakan hak istimewa baru dan prestis untuk memotivasi dan meningkatkan kerjasama dagang (partnership). Secara keseluruhan perubahan ini meningkatkan permintaan akan investasi dan menciptakan koordinasi dan keseimbangan antara perputaran uang dan produksi barang.

Islam tidak mengharamkan seseorang untuk memiliki harta dan melipatgandakannya, asal saja diperoleh dari sumber yang halal dan dibelanjakan pada haknya. Harta yang baik adalah harta yang diperoleh dari sumber yang halal dan dikembangkan secara halal. Artinya dengan usaha legal sesuai syariat baik melalui usaha pribadi maupun kerjasama kemitraan dengan pihak lain. Sesungguhnya hikmah eksplisit dan tampak jelas dari pengharaman riba adalah mewujudkan persamaan yang adil antara pemilik harta (modal) dengan usaha, serta memikul risiko, secara berani dan penuh rasa tanggung jawab. Inilah yang dimaksud dengan pengertian “Keadilan Islam” (Qordhawi2001.)
Menurut Chapra riba atau bunga bukan saja menjadi salah satu sumber ketidak adilan tapi juga menimbulkan misalokasi sumber-sumber daya, pertumbuhan yang tidak menentu, ketidakstabilan, dan berbagai persoalan lainnya. Faktor ketidak adilan menjadi alasan utama pelarangan konsep riba, karena hanya menguntungkan sipemberi pinjaman tanpa mempertimbangkan resiko ketidak pastian yang harus dipikul oleh pelaku bisnis.

  1. Uang dan Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter adalah proses mengatur persediaan uang sebuah Negara. Biasanya otoritas moneter dipegang oleh Bank Sentral suatu negara. Dengan kata lain, kebijakan moneter merupakan instrumen Bank Sentral yang sengaja dirancang sedemikian rupa untuk mempengaruhi variable-variabel finansial seperti suku bunga dan tingkat penawaran uang.. Sasaran yang ingin dicapai adalah memelihara kestabilan nilai uang baik terhadap factor internal maupun eksternal. Stabilitas nilai uang mencerminkan stabilitas harga yang pada akhirnya akan mempengaruhi realisasi pencapaian tujuan pembangunan suatu Negara, seperti pemenuhan kebutuhan dasar, pemerataan distribusi, perluasan kesempatan kerja, pertumbuhan ekonomi riil yang optimum dan stabilitas ekonomi.
Secara prinsip, tujuan kebijakan moneter islam tidak berbeda dengan tujuan kebijakan moneter konvensional yaitu menjaga stabilitas dari mata uang (baik secara internal maupun eksternal) sehingga pertumbuhan ekonomi yang diharapkan dapat tercapai. Stabilitas dalam nilai uang tidak terlepas dari tujuan ketulusan dan keterbukaan dalam berhubungan dengan manusia. Hal ini disebutkan AL-Qur’an dalam, QS. Al-An’am:152
(#qèù÷rr&ur Ÿ@øx6ø9$# tb#uÏJø9$#ur ÅÝó¡É)ø9$$Î/ (
……. Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. …

Mengenai stabilitas nilai uang juga ditegaskan oleh Chapra (Al Quran Menuju Sistem Moneter yang Adil), kerangka kebijakan moneter dalam perekonomian Islam adalah stok uang, sasarannya haruslah menjamin bahwa pengembangan moneter yang tidak berlebihan melainkan cukup untuk sepenuhnya dapat mengeksploitasi kapasitas perekonomian untuk menawarkan barang dan jasa bagi kesejahteraan sosial umum.
Pelaksanaan kebijakan moneter (operasi moneter) yang dilakukan otoritas moneter sebagai pemegang kendali money supply untuk mencapai tujuan kebijakan moneter dilakukan dengan menetapkan target yang akan dicapai dan dengan instrumen apa target tersebut akan dicapai. Instrumen-instrumen pokok dari kebijakan moneter dalam teori konvensional antara lain adalah:
1.       Kebijakan Pasar terbuka. (Open Market Operation). Kebijakan membeli atau menjual surat berharga atau obligasi di pasar terbuka. Jika bank sentral ingin menambah suplai uang maka bank sentral akan membeli obligasi, dan sebaliknya bila akan menurunkan jumlah uang beredar maka bank sentral akan menjual obligasi.
2.       Penentuan Cadangan Wajib Minimum. (Reserve Requirement). Bank sentral umumnya menentukan angka rasio minimum antara uang tunai (reserve) dengan kewajiban giral bank (demand deposits), yang biasa disebut minimum legal reserve ratio. Apabila bank sentral menurunkan angka tersebut maka dengan uang tunai yang sama, bank dapat menciptakan uang dengan jumlah yang lebih banyak daripada sebelumnya.
3.       Penentuan Discount Rate. Bank sentral merupakan sumber dana bagi bank-bank umum atau komersial dan sebagai sumber dana yang terakhir (the last lender resort). Bank komersial dapat meminjam dari bank sentral dengan tingkat suku bunga sedikit di bawah tingkat suku bunga kredit jangka pendek yang berlaku di pasar bebas. Discount rate yang bank sentral kenakan terhadap pinjaman ke bank komersial mempengaruhi tingkat keuntungan bank komersial tersebut dan keinginan meminjam dari bank sentral. Ketika discount rate relatif rendah terhadap tingkat bunga pinjaman, maka bank komersial akan mempunyai kecendrungan untuk meminjam dari bank sentral.
4.       Moral Suasion Kebijakan Bank Sentral yang bersifat persuasif berupa himbauan/bujukan moral kepada bank.

Walaupun pencapaian tujuan akhirnya tidak berbeda, namun dalam pelaksanaannya secara prinsip berbeda dengan yang konvensional terutama dalam pemilihan target dan instrumennya. Perbedaan yang mendasar antara kedua jenis instrumen tersebut adalah prinsip syariah tidak membolehkan adanya jaminan terhadap nilai nominal maupun rate return (suku bunga). Oleh karena itu, apabila dikaitkan dengan target pelaksanaan kebijakan moneter maka secara otomatis pelaksanaan kebijakan moneter berbasis syariah tidak memungkinkan menetapkan suku bunga sebagai target/sasaran operasionalnya.

Instrumen moneter bank syariah adalah hukum syariah. Hampir semua instrumen moneter pelaksanaan kebijakan moneter konvensional maupun surat berharga yang menjadi underlying-nya mengandung unsur bunga. Oleh karena itu instrumen-instrumen konvensional yang mengandung unsur bunga (bank rates, discount rate, open market operation dengan sekuritas bunga yang ditetapkan didepan) tidak dapat digunakan pada pelaksanaan kebijakan moneter berbasis Islam. Tetapi sejumlah intrument kebijakan moneter konvensional menurut sejumlah pakar ekonomi Islam masih dapat digunakan untuk mengontrol uang dan kredit, seperti Reserve Requirement, overall and selecting credit ceiling, moral suasion and change in monetary base. Operasi pasar terbuka dapat juga dikendalikan melaui bentuk sekuritas berdasarkan ekuitas (equity based type of securities)

Menurut Chapra mekanisme kebijakan moneter yang sesuai dengan syariah Islam harus mencakup enam elemen yaitu:
  1. Target Pertumbuhan M dan Mo. Setiap tahun Bank Sentral harus menentukan pertumbuhan peredaran uang (M) sesuai dengan sasaran ekonomi nasional.Pertumbuhan M terkait erat dengan pertumbuhan Mo (high powered money:uang dalam sirkulasi dan deposito pada bank sentral). Bank sentral harus mengawasi secara ketat pertumbuhan Mo yang dialokasikan untuk pemerintah, bank komersial dan lembaga keuangan sesuai proporsi yang ditentukan berdasarkan kondisi ekonomi, dan sasaran dalam perekonomian Islam. Mo yang disediakan untuk bank-bank komersialterutama dalam bentu mudharabah harus dipergunakan oleh bank sentral sebagai intrument kualitatif dan kuantitatif untuk mengendalikan kredit.
  2. Public Share of Demand Deposit (Uang giral). Dalam jumlah tertentu demand deposit bank-bank komersial (maksimum 25%) harus diserahkan kepada pemerintah untuk membiayai proyek-proyek sosial yang menguntungkan.
  3. Statutory Reserve Requirement. Bank-bank komersil diharuskan memiliki cadangan wajib dalam jumlah tertentu di Bank Sentral. Statutory reserve requirements membantu memberikan jaminan atas deposit dan sekaligus membantu penyediaan likuiditas yang memadai bagi bank. Sebaliknya, Bank Sentral harus mengganti biaya yang dikeluarkan untuk memobilisasi dana yang dikeluarkan oleh bank-bank komersial ini.
  4. Credit Ceilings (Pembatasan Kredit). Kebijakan menetapkan batas kredit yang boleh dilakukan oleh bank-bank komersil untuk memberikan jaminan bahwa penciptaan kredit sesuai dengan target moneter dan menciptakan kompetisi yang sehat antar bank komersial.
  5. Alokasi Kredit Berdasarkan Nilai. Realisasi kredit harus meningkatkan kesejahteraan masyarakat . Alokasi kredit mengarah pada optimisasi produksi dan distribusi barang dan jasa yang diperlukan oleh sebagian besar masyarakat. Keuntungan yang diperoleh dari pemberian kredit juga diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Untuk itu perlu adanya jaminan kredit yang disepakati oleh pemerintah dan bank-bank komerisal untuk mengurangi risiko dan biaya yang harus ditanggung bank.
  6. Teknik Lain. Teknik kualitatif dan kuantitatif diatas harus dilengkapi dengan senjata-senjata lain untuk merealisasikan sasaran yang diperlukan termasuk diantranya moral suasion atau himbauan moral.
Dari literatur perbankan Islam, beberapa alternatif instrument kebijakan moneter yang dapat dipakai bank sentral antaralain:
  1. Government Deposits, kewenangan bank sentral untuk memindahkan demand deposit pemerintah yang ada di bank sentral dari dan ke bank komersial untuk memberi dampak langsung pada cadangan bank-bank komersil
  2. Mengatur nilai tukar mata uang asing bersama-sama bank sentral dan bank komersil, persetujuan tukar menukar mata uang asing secara bersama-sama.
  3. Common Pool, langkah ini diambil atas dasar semangat kerjasama yang mensyaratkan bank-bank komersi untuk menyisihkan sebagian dari deposit dalam jumlah tertentu dengan tujuan untuk meringankan persoalan likuiditas yang dialami sesuatu bank.
  4. Equity-Base Instruments. Jual beli surat berharga, saham dan sertifikat bagi hasil berdasarkan penyertaan. Instrument ini dapat menggantikan obligasi pemerintah dalam operasi pasar
  5. Change In The Profit and Loss Sharing Ratio, Bank sentral mengeluarkan variasi rasio bagi hasil untuk aktivitas mudharabah untuk bank komersial dan untuk para deposan kepada wirausahawan.
  6. Refinance Ratio (Rasio pembiayaan kembali) menurut Dr. Siddiqi sebagai pesuatu pembiayaan yang diberikan bank sentral kepada bank komersial sebagai bagian dari qordhul hasan yang diberikan oleh mereka.
  7. Lending ratio. Rasio pemberian pinjaman merupakan persentase uang giral yang dapat dipinjamkan oleh bank sentral sebagai bagian dari qordhul hasan yang diberikan oleh mereka bagi nasabah mereka .
Saat ini terdapat beberapa bank sentral, baik yang menggunakan single banking (bank Islam saja) maupun dual banking system yang telah menciptakan dan menggunakan instrumen pengendalian moneter ataupun menggunakan surat berharga dengan underlying pada transaksi-transaksi syariah. Prinsip transaksi syariah yang digunakan antara lain adalah Wadiah, Musyarakah, Mudharabah, Ar-Rahn, maupun Al-Ijarah
  1. Prinsip Wadiah Digunakan di Indonesia berupa Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI) dan Malaysia berupa Wadiah Interbank Acceptance (WIA).
  2. Prinsip Musharakah Negara yang menggunakan mekanisme ini adalah Sudan yang dikenal sebagai Government Musharakah Certificate (GMC) dan Central Bank Musharakah Certificate (CMC).
  3. Prinsip Mudharabah Negara yang menggunakan Republik Iran dikenal dengan National Participation Paper (NPP), Bank Negara Malaysia Mudharabah Money Market Operations
  4. Prinsip Al Ijarah Instrumen pengendalian moneter yang digunakan antara lain Sukuk Al Ijarah. Negara-negara yang sudah menerbitkan Sukuk dan menggunakannya sebagai instrumen pengendalian moneter antara lain adalah Malaysia dan Bahrain. Surat berharga yang berbasis Sukuk Al Ijarah di Malaysia (Bank Negara Negotiable Notes)

  1. Kebijakan Moneter : Bank Indonesia
Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia. Ketiganya perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien.
Implementasi kebijakan moneter dilakukan dengan menetapkan sasaran operasional, yaitu uang primer (base money), dan selanjutnya mengamati perkembangan indikator-indikator yang memberikan tekanan pada harga dan nilai tukar rupiah. Perkembangan indikator tersebut dikendalikan melalui piranti moneter tidak langsung, yaitu menggunakan operasi pasar terbuka, penentuan tingkat diskonto, dan penetapan cadangan wajib minimum bagi perbankan.
Sebagai otoritas moneter, pengembangan ekonomi dan perbankan Islam adalah merupakan amanat dari UU no 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia dan UU No 10 tahun 1998 tentang perbankan memungkinkan cara-cara pengendalian moneter oleh Bank Indonesia dapat dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah.
Sehubungan dengan hal tersebut Bank Indonesia sendiri telah melakukan beberapa upaya untuk mendorong perkembangan ekonomi dan perbankan Islam, antara lain dengan dikeluarkannya Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI), serta sejumlah ketentuan lain soal kehati-hatian perbankan syariah. Disisi pasar uang syariah dan kebijakan moneter, Bank Indonesia telah mengeluarkan informasi mengenai Giro Wajib Minimum (Statutory Reserve Requirements), Kliring. Bank IndonesiaI juga mengeluarkan ketentuan pasar uang antar bank berdasarkan prinsip syariah (PUAS) untuk penempatan dan pemenuhan kebutuhan likuditas jangka pendek dan menciptakan Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI) sebagai instrumen moneter untuk menyerap kelebihan dana ada bank syariah.
Ke depan, Bank Indonesia telah menetapkan strategi pengembangan ekonomi dan perbankan Islam yang dirumuskan dalam cetak biru (blue print). Visinya, mewujudkan sistem perbankan syariah yang sehat, kuat dan istiqamah terhadap prinsip syariah dalam kerangka keadilan, kemaslahatan dan keseimbangan, guna mencapai masyarakat yang sejahtera secara material dan spiritual.




















KESIMPULAN

Uang dalam ekonomi Islam hanya digunakan untuk bertransaksi dan berjaga-jaga. Uang bukan komoditi yang mepunyai harga, oleh karenanya uang tidak dapat diperjualbelikan. Uang merupakan publics goods, uang yang tidak produkstif (idle asset) akan dikenakan sehingga jumlahnya akan berkurang, oleh karena itu uang harus dimanfaatkan di sektor produktif/sektor riil (flow concept). Kemajuan sektor moneter dalam ekonomi Islam tidak bisa dilepaskan dari kemajuan sektor riil melalui penyediaan uang guna pembiayaan perekonomian yang tergantung pada sektor riil. Kebijakan moneter dalam ekonomi Islam hanya bersifat pelengkap untuk memenuhi pembiayaan sektor riil.
Perbedaan utama kebijakan moneter konvensional dan Islam adalah Islam tidak mengakui adanya instrumen suku bunga karena jelas dalam Alqur’an riba itu sangat dilarang atau haram. Hikmah pelarangan riba agar terjadi hubungan partnership antara pemilik modal dan usaha secara adil.
Sejumlah intrument kebijakan moneter konvensional menurut sejumlah pakar ekonomi Islam seperti Reserve Requirement, overall and selecting credit ceiling, moral suasion and change in monetary base, equity based type of securities.masih dapat digunakan untuk mengontrol uang dan kredit, sepanjang sesuai dengan prinsip transaksi syariah antara lain adalah Wadiah, Musyarakah, Mudharabah, Ar-Rahn, maupun Al-Ijarah
Kebijakan moneter yang dikelola dengan baik akan menghasilkan tingkat perekonomian yang stabil melalui mekanisme transmisinya pada harga dan output yang pada akhirnya membawa efek pada variabel-variabel lain seperti tenaga kerja dan pendapatan negara.








DAFTAR PUSTAKA

1. Al-Qur’an
2. Masyhuri, 2005, Teori Ekonomi Dalam Islam, Kreasi Wacana, Yogyakarta
3. Mustafa Edwin Nasution, dkk, 2006, Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam, Kencana, Jakarta
4. Paul A. Samuelson & William D.Nordhaus, terjemahan, 1991, Ekonomi edisi 12, Erlangga, Jakarta
5. Uang dalam Ekonomi Islam Oleh: Hylmun Izhar http://www.djpkpd.go.id/enug/artikel.php?id=40
6. Kajian Pengembangan Instrumen OPT Dalam Rangka Pelaksanaan Pengendalian Moneter Melalui Perbankan Syariah, Direktorat Pengembangan Moneter Bank Indonesia, 2006
7. Reserve Requirement bagi Perbankan Syariah (Sebuah Kajian Konseptual) Biro Perbankan Syariah Bank Indonesia, November 2001.
8. Rafa Consulting – Direktorat Perbankan Syatiah Bank Indonsia. Pelatihan Dasar Perbankan Syariah Bank Indonesia, 2006
9. DR. Umer Chapra The Future of Economics: an Islamic Perspective. Landscape Baru Perekonomian Masa Depan, Penerbit SEBI, 2001.
10. Dr. Umer Chapra, AL Qur’an Menuju Sistem Moneter Yang Adil. Penrbit Dana Bhakti Prima Yasa, Yokyakarta 1997.
11. Drs. Muhammad M.Ag. Kebijakan Fiskal dan Moneter Dalam Ekonomi Islami, Penrbit Salemba Empat, Jakarta 2002.
12. Dr. Yusuf Al Qardhawi. Hikmah Pelarangan Riba, Penerbit Akbar Media Eka Sarana, Jakarta 2002.
13. Ir. Adiwarman A. Karim, S.E., M.B.A. M.AE.P. Ekonomi Makro Islami, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta 2002.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar