BAB
I
PENDAHULUAN
Pada masa awal islam dapat dikatakan bahwa tidak diperlukan suatu
kebijakan moneter dikarenakan hampir tidak adanya sistem perbankan dan minimnya
penggunaan uang. Jadi tidak ada alasan yang memadai untuk melakukan
perubahan-perubahan terhadap penawaran uang (Ms) melalui kebijakan
diskresioner. Selain itu, kredit tidak memiliki peran dalam penciptaan uang,
karena kredit hanya digunakan diantara para pedagang saja serta peraturan
pemerintah tentang surat peminjaman (promissory notes) instrumen
negoisasi (negotiable instruments) dirancang sedemikian rupa sehingga tidak
memungkinkan sistem kredit tersebut menciptakan uang.
Promissory Notes atau Bill of Exchange dapat diterbitkan
untuk membeli barang dan jasa ataupun untuk mendapatkan sejumlah dana segar,
namun surat tersebut tidak dapat dimanfaatkan untuk tujuan kredit. Kredit dapat
menjual surat tersebut akan tetapi debitur tidak dapat menjual uang ataupun
komoditi sebelum ia menerima uang tersebut. Karena itulah tidak ada pasar untuk
jual beli negotiable instruments, spekulasi dan penggunaan pasar uang
menjadi tidak ada. Jadi sistem kredit tidak menciptkan uang.
Sistem yang diterapkan oleh pemerintah yang berhubungan dengan konsumsi,
tabungan, dan investasi, serta perdagangan telah menciptakan instrumen otomatis
untuk pelaksanaan kebijakan moneter. Pada satu sisi sistem ini menjamin
keseimbangan uang/jasa dan pada sisi lainnya mencegah penggunaan tabungan untuk
tujuan selain menciptakan kesejahteraan yang lebih nyata dimasyarakat. Tambahan
pula, adanya imbalan pahala dari Allah Swt. Untuk usaha dan bentuk kegiatan
perekonomian lainnya menambahkan nilai dari kegiatan ini dimata kaum muslimin.
Alquran menggambarkan perhatian kaum Muslimin untuk penggunaan sumber daya yang
telah disediakan oleh Allah Swt. Sehingga memperluas pandangan kaum muslimin
untuk berpartisipasi dalam kegiatan perekonomian. Hal tersebut lebih memotivasi
kaum muslimin untuk berpartisipasi dalam kegiatan investasi dan menyalurkan
kekayaan yang dimiliki untuk hal-hal yang tidak mendapatkan hak yang terlalu
istimewa qard hasan, infaq, dan waqaf.
Tujuan kebijakan moneter yang diberlakukan oleh
pemerintah adalah maksimisasi sumber daya (resources) yang ada
agar dapat dialokasikan pada kegiatan perekonomian yang produktif. Di dalam Alquran
sudah jelas bahwa kita dilarang untuk melakukan penumpukan uang (money
holding) yang pada akhirnya akan
menjadikan uang tersebut tidak memberikan manfaat terhadap peningkatan
kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
BAB
II
PEMBAHASAN
Moneter dalam banyak buku teks ekonomi didefinisikan sebagai uang. Oleh
karena itu fokus utama pembahasan dalam kebijakan moneter adalah mengenai
peranan uang dalam perekonomian, baik mengenai teori-teori tentang uang,
pengelolaan, kebijakan, instrumen maupun institusi yang menjadikan uang sebagai
objek aktifitasnya.
- Peranan
Uang Dalam Perekonomian
Uang, merupakan materi yang sangat berharga dan sangat ‘diagungkan’ di
dunia. Perekonomian modern tidak dapat dipisahkan dengan pentingnya uang. Uang
ibarat darah dalam tubuh manusia, tanpa uang, perekonomian tidak akan dapat
berjalan sebagaimana mestinya.
Secara sederhana uang didefinisikan segala sesuatu yang dapat
dipergunakan sebagai alat bantu dalam pertukaran. Secara hukum, uang adalah
sesuatu yang dirumuskan oleh undang-undang sebagai uang. Jadi segala sesuatu
dapat diterima sebagai uang jika ada aturan atau hukum yang menunjukkan bahwa
sesuatu itu dapat digunakan sebagai alat tukar.
Fungsi utama
uang dalam teori ekonomi konvensional adalah:
1. Sebagai alat tukar (medium of exchange) uang
dapat digunakan sebagai alat untuk mempermudah pertukaran.
2. Sebagai alat kesatuan hitung (unit of Account)
untuk menentukan nilai/ harga sejenis barang dan sebagai perbandingan harga
satu barang dengan barang lain.
3. Sebagai alat penyimpan/penimbun kekayaan (Store
of Value) dapat dalam bentuk uang atau barang.
Ada beberapa
teori yang digunakan untuk menjelaskan prilaku uang dalam ekonomi konvensional,
antara lain:
- Teori
Moneter Klasik. Teori permintaan uang klasik tercermin dalam teori
kuantitas uang (MV = PT). Keberadaan uang tidak dipengaruhi oleh suku
bunga, tetapi ditentukan oleh kecepatan perputaran uang tersebut.
- Teori
Keynes. Menurut Keynes, motif seseorang untuk memegang uang ada tiga
tujuan yaitu: Transaction motive, Precautionary motive (keperluan
berjaga-jaga) dan Speculative motive. Motof transaksi dan berjagajaga
ditentukan oleh tingkat pendapatan, sedangkan motif spekulasi ditentukan
oleh tingkat suku bunga.
- Konsep
Time Value of Money. Dua hal yang menjadi alasan munculnya konsep ini
adalah : presence of inflation dan preference present consumption to
future consumption.
Dalam ekonomi Islam, fungsi uang yang diakui hanya sebagai alat tukar
medium of exchange dan kesatuan hitung (unit of account). Uang itu sendiri
tidak memberikan kegunaan / manfaat, akan tetapi fungsi uanglah yang memberikan
kegunaan. Uang menjadi berguna jika ditukar dengan benda yang nyata atau jika
digunakan untuk membeli jasa. Oleh karena itu uang tidak bisa menjadi
komoditi/barang yang dapat diperdagangkan.
Dalam konsep ekonomi Islam uang adalah milik masyarakat (money is goods
public). Barang siapa yang menimbun uang atau dibiarkan tidak produktif berarti
mengurangi jumlah uang beredar yang dapat mengakibatkan tidak jalannya perekonomian.
Jika seseorang sengaja menumpuk uangnya tidak dibelanjakan, sama artinya dengan
menghalangi proses atau kelancaran jual beli. Implikasinya proses pertukaran
dalam perekonomian terhambat. Disamping itu penumpukan uang/harta juga dapat
mendorong manusia cenderung pada sifat-sifat tidak baik seperti tamak, rakus
dan malas beramal (zakat, infak dan sadaqah). Sifat-sifat tidak baik ini juga
mempunyai imbas yang tidak baik terhadap kelangsungan perekonomian. Oleh
karenanya Islam melarang penumpukan / penimbunan harta, memonopoli kekayaan,
"al-kanzu" sebagaimana telah disebutkan dalam QS:At Taubah 34-35
berikut:
* $pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä ¨bÎ) #ZÏW2 ÆÏiB Í$t6ômF{$# Èb$t7÷d9$#ur tbqè=ä.ù'us9 tAºuqøBr& Ĩ$¨Y9$# È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ crÝÁtur `tã È@Î6y «!$# 3 úïÏ%©!$#ur crãÉ\õ3t |=yd©%!$# spÒÏÿø9$#ur wur $pktXqà)ÏÿZã Îû È@Î6y «!$# Nèd÷Åe³t7sù A>#xyèÎ/ 5OÏ9r& ÇÌÍÈ
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari
orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang
dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah.
Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada
jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa
yang pedih
tPöqt 4yJøtä $ygøn=tæ Îû Í$tR zO¨Zygy_ 2uqõ3çGsù $pkÍ5 öNßgèd$t6Å_ öNåkæ5qãZã_ur öNèdâqßgàßur ( #x»yd $tB öNè?÷t\2 ö/ä3Å¡àÿRL{ (#qè%räsù $tB ÷LäêZä. crâÏYõ3s? ÇÌÎÈ
Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar
dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada
mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka
rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu."
Disamping itu uang uang disimpan yang tidak dimanfatkan disektor
produktif (idle asset) jumlahnya akan semakin berkurang karena adanya kewajiban
zakat bagi umat Islam. Oleh karena itu uang harus berputar (Money as flow
consept). Islam sangat menganjurkan bisnis/perdagangan, investasi disektor
riil.. Uang yang berputar untuk produksi akan dapat menimbulkan kemakmuran dan
kesehatan ekonomi masyarakat. Teori konvensional meyakini bahwa uang saat ini
lebih bernilai dibanding uang di masa depan (Economic value of time vs time
value of money). Teori ini berangkat dari pemahaman bahwa uang sesuatu yang
sangat berharga dan dapat berkembang dalam suatu waktu tertentu. Dengan
memegang uang orang dihadapkan pada risiko berkurangnya nilai uang akibat
inflasi. Sedangkan jika menyimpan uang dalam bentuk surat berharga, pemilik uang akan mendapatkan
bunga yang diperkirakan diatas inflasi yang terjadi.
Teori time value of money tampak tidak akurat, karena setiap investasi
selalu mempunyai kemungkinan mendapat hasil positif, negatif bahkan tidak
mendapat apa-apa. Dalam teori keuangan hal ini dikenal dengan istilah
risk-return relation. Disamping itu kondisi ekonomi tidak selalu menghadapi
masalah inflasi. Keberadaan deflasi yang seharusnya menjadi alasan munculnya
negative time value of money diabaikan oleh teori konvensional.
Ekonomi Islam memandang waktulah
yang memiliki nilai ekonomis (penting). Pentingnya waktu disebutkan Allah dalam
QS.Al Ashr:1-3
ÎóÇyèø9$#ur ÇÊÈ ¨bÎ) z`»|¡SM}$# Å"s9 Aô£äz ÇËÈ wÎ) tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qè=ÏJtãur ÏM»ysÎ=»¢Á9$# (#öq|¹#uqs?ur Èd,ysø9$$Î/ (#öq|¹#uqs?ur Îö9¢Á9$$Î/ ÇÌÈ
Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali
orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati
supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran
Kuantitas waktu yang dimiliki setiap orang sama yaitu 24 jam sehari, 7
hari dalam seminggu. Namun nilai dari waktu itu akan berbeda dari satu orang
keorang lainnya, tergantung pada bagaimana seseorang memanfaatkan waktunya.
Semakin efektif dan efisien, maka akan semakin tinggi nilai waktunya. Efektif
dan efisien akan mendatangkan keuntungan dunia dan akhirat. Dengan demikian
uang tidak memiliki nilai waktu, namun waktulah yang memiliki nilai ekonomis
(economic value of time), dengan catatan bila waktu tersebut dimanfaatkan
secara baik. Implikasinya, dalam bisnis akan selalu dihadapkan risiko untung
dan rugi yang tidak dapat dipastikan dimasa yang akan datang, usaha yang
dilakukan oleh manusia dengan sungguh-sungguh akan mendapatkan hasil yang
terbaik.
- Bunga
VS Riba
Teori time value of money diwujudkan dalam bentuk tingkat bunga (interest
rate). Tingkat bunga dianggap sebagai harga dari komoditas uang. Perdagangan surat berharga di pasar
uang dan produk-produk keuangan lainnya, pada hakikatnya menjadi perdagangan
komoditas uang. Tingkat bunga juga memicu semakin derasnya motif untuk
berspekulasi dibandingkan dengan motif bertransaksi dan berjaga-jaga dalam
ekonomi konvensional. Dalam konsep Islam diakui adanya permintaan uang dengan
motif transaksi dan motif berjaga-jaga, sedangkan motif spekulasi tidak diakui
karena dapat mendorong pada transaksi maya di sektor moneter
Perkembangan sistem moneter dewasa ini tidak bisa dilepaskan dari peran
suku bunga yang mampu mendorong pertumbuhan sektor keuangan dengan sangat
cepat. Tingkat bunga menjadi pertemuan antara keseimbangan pasar barang dengan
pasar uang sehingga memiliki pengaruh yang besar dalam perekonomian. Suku bunga
dengan menggunakan persentase membantu dalam perhitungan-perhitungan bunga menjadi
pendapatan atau biaya yang tetap dan pasti. Masyarakat kurang memperhatikan
bahwa pendapatan atau beban biaya yang tetap dan pasti itu sebenarnya telah
bertentangan dengan hakikat hidup manusia yang penuh dengan ketidakpastian.
Bunga dalam ekonomi konvensional identik dengan riba. Para
ulama fiqh mendefinisikan riba dengan kelebihan harta dalam suatu muamalah
dengan tidak ada imbalannya/gantinya. Pengertian bunga/interest dalam
Dictionary of Finance and Investment Terms – Barrons: Cost of using money, expressed
as a rate per period of time , usually one year, in which case it is called an
annual rate of interest. Bunga adalah tanggungan pada pinjaman uang yang
biasanya dinyatakan dengan persentase dari uang yang dipinjamkan. Pengertian
lain, interest merupakan sejumlah uang yang dibayar atau dikalkulasikan untuk
penggunaan modal.
Riba dalam bahasa Inggris disebut ’usury’ diartikan mengandung makna
tambahan uang atas modal yang diperoleh dengan cara yang tidak dibenarkan
syara’. Riba secara bahasa adalah tambahan, namun yang dimaksud dalam Al Qur’an
Riba adalah setiap penambahan yang diambil tanpa adanya satu transaksi
pengganti atau penyeimbang yang dibenarkan syariah Ibnu Al Arabi Al Maliki
(kitab Ahkam Al Qur’an). Transaksi Pengganti atau Penyeimbang adalah transaksi
bisnis atau komersial seperti jual beli, gadai, sewa atau bagi hasil
Dalam Al-Quran
ditemukan kata riba terulang sebanyak delapan kali, terdapat dalam empat surat, yaitu Al-Baqarah,
Ali 'Imran, Al-Nisa', dan Al-Rum. Tiga surat
pertama adalah "Madaniyyah" (turun setelah Nabi hijrah ke Madinah),
sedang surat
Al-Rum adalah "Makiyyah" (turun sebelum beliau hijrah). Ini berarti
ayat pertama yang berbicara tentang riba adalah Al-Rum ayat 39.
!$tBur OçF÷s?#uä `ÏiB $\/Íh (#uqç/÷zÏj9 þÎû ÉAºuqøBr& Ĩ$¨Z9$# xsù (#qç/öt yYÏã «!$# ( !$tBur OçF÷s?#uä `ÏiB ;o4qx.y crßÌè? tmô_ur «!$# y7Í´¯»s9'ré'sù ãNèd tbqàÿÏèôÒßJø9$# ÇÌÒÈ
Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada
harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu
berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka
(yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).
• An-Nisaa`:161
ãNÏdÉ÷{r&ur (#4qt/Ìh9$# ôs%ur (#qåkçX çm÷Ztã öNÎgÎ=ø.r&ur tAºuqøBr& Ĩ$¨Z9$# È@ÏÜ»t7ø9$$Î/ 4 $tRôtGôãr&ur tûïÌÏÿ»s3ù=Ï9 öNåk÷]ÏB $¹/#xtã $VJÏ9r& ÇÊÏÊÈ
Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah
dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan
yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara
mereka itu siksa yang pedih.
• Ali-`Imran:130
$ygr'¯»t úïÏ%©!$# (#qãYtB#uä w (#qè=à2ù's? (##qt/Ìh9$# $Zÿ»yèôÊr& Zpxÿyè»ÒB ( (#qà)¨?$#ur ©!$# öNä3ª=yès9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÊÌÉÈ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat
ganda [228] dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat
keberuntungan.
Tahap-tahap pembicaraan Al-Quran tentang riba sama dengan tahapan
pembicaraan tentang khamr (minuman keras), yang pada tahap pertama sekadar
menggambarkan adanya unsur negatif di dalamnya (Al-Rum: 39), kemudian disusul
dengan (Al-Nisa': 161) yang mengandung kecaman atas orang-orang Yahudi yang
memakan riba yang merupakan isyarat tentang keharamannya. Selanjutnya pada
tahap ketiga, secara eksplisit, dinyatakan keharaman salah satu bentuknya dalam
ayat surat Ali
'Imran ayat 130 yang secara tegas melarang memakan riba secara berlipat ganda,
dan pada tahap terakhir, diharamkan secara total dalam berbagai bentuknya
(Al-Baqarah: 275-278).
Al-Baqarah:275
úïÏ%©!$# tbqè=à2ù't (#4qt/Ìh9$# w tbqãBqà)t wÎ) $yJx. ãPqà)t Ï%©!$# çmäܬ6ytFt ß`»sÜø¤±9$# z`ÏB Äb§yJø9$# 4 y7Ï9ºs öNßg¯Rr'Î/ (#þqä9$s% $yJ¯RÎ) ßìøt7ø9$# ã@÷WÏB (#4qt/Ìh9$# 3 ¨@ymr&ur ª!$# yìøt7ø9$# tP§ymur (#4qt/Ìh9$# 4 `yJsù ¼çnuä!%y` ×psàÏãöqtB `ÏiB ¾ÏmÎn/§ 4ygtFR$$sù ¼ã&s#sù $tB y#n=y ÿ¼çnãøBr&ur n<Î) «!$# ( ïÆtBur y$tã y7Í´¯»s9'ré'sù Ü=»ysô¹r& Í$¨Z9$# ( öNèd $pkÏù crà$Î#»yz ÇËÐÎÈ
Orang-orang yang makan (mengambil) riba [174] tidak dapat berdiri
melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan)
penyakit gila [175]. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka
berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal
Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang
telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari
mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu [176] (sebelum
datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali
(mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal
di dalamnya.
Al-Baqarah:276
ß,ysôJt ª!$# (#4qt/Ìh9$# Î/öãur ÏM»s%y¢Á9$# 3 ª!$#ur w =Åsã ¨@ä. A$¤ÿx. ?LìÏOr& ÇËÐÏÈ
Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah [177]. Dan Allah tidak
menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa
[178].
Al-Baqarah:277
¨bÎ) úïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qè=ÏJtãur ÏM»ysÎ=»¢Á9$# (#qãB$s%r&ur no4qn=¢Á9$# (#âqs?#uäur no4q2¨9$# óOßgs9 öNèdãô_r& yZÏã öNÎgÎn/u wur ì$öqyz öNÎgøn=tæ wur öNèd cqçRtóst ÇËÐÐÈ
Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan
shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada
kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.
Al-Baqarah:278
$ygr'¯»t úïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qà)®?$# ©!$# (#râsur $tB uÅ+t/ z`ÏB (##qt/Ìh9$# bÎ) OçFZä. tûüÏZÏB÷sB ÇËÐÑÈ
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa
riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.
• Al-Baqarah:279
bÎ*sù öN©9 (#qè=yèøÿs? (#qçRsù'sù 5>öysÎ/ z`ÏiB «!$# ¾Ï&Î!qßuur ( bÎ)ur óOçFö6è? öNà6n=sù â¨râäâ öNà6Ï9ºuqøBr& w cqßJÎ=ôàs? wur cqßJn=ôàè? ÇËÐÒÈ
Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka
ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat
(dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan
tidak (pula) dianiaya.
Al-Baqarah:280
bÎ)ur c%x. rè ;ouô£ãã îotÏàoYsù 4n<Î) ;ouy£÷tB 4 br&ur (#qè%£|Ás? ×öyz óOà6©9 ( bÎ) óOçFZä. cqßJn=÷ès? ÇËÑÉÈ
Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh
sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) tiu,
lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.
Rasullah SAW
telah mengutuk perilaku riba sejak awal misinya dan melarang kaum muslimin
mengambil keuntungan dari praktik riba. Selama mengajar kan etika ekonomi dan mengutuk riba, secara
perlahan-lahan Rasullah membatasi penerapan riba di masyarakat (QS.30:39).
Setelah beberapa waktu, Rasullah melarang compound usury (riba yang diterima
secara keseluruhan, biasanya pada waktu jatuh tempo) dan pada akhir tahun
hijrahnya Rasul, seluruh riba dan transaksi yang ribawi dilarang
Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibn Majah,
dengan teks Muslim dari ‘Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w bersabda: “(Juallah)
emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan
sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama
dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu
jika dilakukan secara tunai.”.
Hadis Nabi
riwayat Muslim dari Abu Sa’id al-Khudri, Nabi s.a.w bersabda: Janganlah kamu
menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan
sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali
sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain;
dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang
tunai.
Rasullah
menekankan kepada masyarakat bahwa keuntungan yang didapat dari riba adalah
dosa besar. Akhirnya riba dihilangkan dari kegiatan ekonomi pada awal periode
keislaman dan tabungan hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan peluang
investasi dan mencegah pemanfaatan tabungan untuk tujuan yang tidak islami.
Larangan riba,
dalam arti luas akhirnya membatasi penggunaan tabungan. Tidak ada lagi jalan
bagi pemilik modal untuk mendapatkan keuntungan yang besar selain dengan
kerjasama. Hal ini mengakibatkan pemilik modal menjadi sangat tergantung kepada
pengusaha untuk mendapatkan pendapatan dari modal yang mereka miliki. Perubahan
ini menciptakan hak istimewa baru dan prestis untuk memotivasi dan meningkatkan
kerjasama dagang (partnership). Secara keseluruhan perubahan ini meningkatkan
permintaan akan investasi dan menciptakan koordinasi dan keseimbangan antara
perputaran uang dan produksi barang.
Islam tidak mengharamkan seseorang untuk memiliki harta dan
melipatgandakannya, asal saja diperoleh dari sumber yang halal dan dibelanjakan
pada haknya. Harta yang baik adalah harta yang diperoleh dari sumber yang halal
dan dikembangkan secara halal. Artinya dengan usaha legal sesuai syariat baik
melalui usaha pribadi maupun kerjasama kemitraan dengan pihak lain.
Sesungguhnya hikmah eksplisit dan tampak jelas dari pengharaman riba adalah
mewujudkan persamaan yang adil antara pemilik harta (modal) dengan usaha, serta
memikul risiko, secara berani dan penuh rasa tanggung jawab. Inilah yang
dimaksud dengan pengertian “Keadilan Islam” (Qordhawi2001.)
Menurut Chapra
riba atau bunga bukan saja menjadi salah satu sumber ketidak adilan tapi juga
menimbulkan misalokasi sumber-sumber daya, pertumbuhan yang tidak menentu, ketidakstabilan,
dan berbagai persoalan lainnya. Faktor ketidak adilan menjadi alasan utama
pelarangan konsep riba, karena hanya menguntungkan sipemberi pinjaman tanpa
mempertimbangkan resiko ketidak pastian yang harus dipikul oleh pelaku bisnis.
- Uang
dan Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter adalah proses mengatur persediaan uang sebuah Negara.
Biasanya otoritas moneter dipegang oleh Bank Sentral suatu negara. Dengan kata
lain, kebijakan moneter merupakan instrumen Bank Sentral yang sengaja dirancang
sedemikian rupa untuk mempengaruhi variable-variabel finansial seperti suku
bunga dan tingkat penawaran uang.. Sasaran yang ingin dicapai adalah memelihara
kestabilan nilai uang baik terhadap factor internal maupun eksternal.
Stabilitas nilai uang mencerminkan stabilitas harga yang pada akhirnya akan
mempengaruhi realisasi pencapaian tujuan pembangunan suatu Negara, seperti
pemenuhan kebutuhan dasar, pemerataan distribusi, perluasan kesempatan kerja,
pertumbuhan ekonomi riil yang optimum dan stabilitas ekonomi.
Secara prinsip, tujuan kebijakan moneter islam tidak berbeda dengan
tujuan kebijakan moneter konvensional yaitu menjaga stabilitas dari mata uang
(baik secara internal maupun eksternal) sehingga pertumbuhan ekonomi yang
diharapkan dapat tercapai. Stabilitas dalam nilai uang tidak terlepas dari
tujuan ketulusan dan keterbukaan dalam berhubungan dengan manusia. Hal ini
disebutkan AL-Qur’an dalam, QS. Al-An’am:152
(#qèù÷rr&ur @øx6ø9$# tb#uÏJø9$#ur ÅÝó¡É)ø9$$Î/ (
……. Dan sempurnakanlah takaran dan
timbangan dengan adil. …
Mengenai stabilitas nilai uang juga ditegaskan oleh Chapra (Al Quran
Menuju Sistem Moneter yang Adil), kerangka kebijakan moneter dalam perekonomian
Islam adalah stok uang, sasarannya haruslah menjamin bahwa pengembangan moneter
yang tidak berlebihan melainkan cukup untuk sepenuhnya dapat mengeksploitasi
kapasitas perekonomian untuk menawarkan barang dan jasa bagi kesejahteraan
sosial umum.
Pelaksanaan
kebijakan moneter (operasi moneter) yang dilakukan otoritas moneter sebagai
pemegang kendali money supply untuk mencapai tujuan kebijakan moneter dilakukan
dengan menetapkan target yang akan dicapai dan dengan instrumen apa target
tersebut akan dicapai. Instrumen-instrumen pokok dari kebijakan moneter dalam
teori konvensional antara lain adalah:
1.
Kebijakan Pasar terbuka. (Open Market
Operation). Kebijakan membeli atau menjual surat berharga atau obligasi di
pasar terbuka. Jika bank sentral ingin menambah suplai uang maka bank sentral
akan membeli obligasi, dan sebaliknya bila akan menurunkan jumlah uang beredar
maka bank sentral akan menjual obligasi.
2.
Penentuan Cadangan Wajib Minimum. (Reserve
Requirement). Bank sentral umumnya menentukan angka rasio minimum antara uang
tunai (reserve) dengan kewajiban giral bank (demand deposits), yang biasa disebut
minimum legal reserve ratio. Apabila bank sentral menurunkan angka tersebut
maka dengan uang tunai yang sama, bank dapat menciptakan uang dengan jumlah
yang lebih banyak daripada sebelumnya.
3.
Penentuan Discount Rate. Bank sentral
merupakan sumber dana bagi bank-bank umum atau komersial dan sebagai sumber
dana yang terakhir (the last lender resort). Bank komersial dapat meminjam dari
bank sentral dengan tingkat suku bunga sedikit di bawah tingkat suku bunga
kredit jangka pendek yang berlaku di pasar bebas. Discount rate yang bank
sentral kenakan terhadap pinjaman ke bank komersial mempengaruhi tingkat
keuntungan bank komersial tersebut dan keinginan meminjam dari bank sentral.
Ketika discount rate relatif rendah terhadap tingkat bunga pinjaman, maka bank
komersial akan mempunyai kecendrungan untuk meminjam dari bank sentral.
4.
Moral Suasion Kebijakan Bank Sentral yang
bersifat persuasif berupa himbauan/bujukan moral kepada bank.
Walaupun pencapaian tujuan akhirnya tidak berbeda, namun dalam
pelaksanaannya secara prinsip berbeda dengan yang konvensional terutama dalam
pemilihan target dan instrumennya. Perbedaan yang mendasar antara kedua jenis
instrumen tersebut adalah prinsip syariah tidak membolehkan adanya jaminan
terhadap nilai nominal maupun rate return (suku bunga). Oleh karena itu,
apabila dikaitkan dengan target pelaksanaan kebijakan moneter maka secara
otomatis pelaksanaan kebijakan moneter berbasis syariah tidak memungkinkan
menetapkan suku bunga sebagai target/sasaran operasionalnya.
Instrumen moneter bank syariah adalah hukum syariah. Hampir semua
instrumen moneter pelaksanaan kebijakan moneter konvensional maupun surat berharga yang
menjadi underlying-nya mengandung unsur bunga. Oleh karena itu
instrumen-instrumen konvensional yang mengandung unsur bunga (bank rates,
discount rate, open market operation dengan sekuritas bunga yang ditetapkan
didepan) tidak dapat digunakan pada pelaksanaan kebijakan moneter berbasis
Islam. Tetapi sejumlah intrument kebijakan moneter konvensional menurut
sejumlah pakar ekonomi Islam masih dapat digunakan untuk mengontrol uang dan
kredit, seperti Reserve Requirement, overall and selecting credit ceiling,
moral suasion and change in monetary base. Operasi pasar terbuka dapat juga
dikendalikan melaui bentuk sekuritas berdasarkan ekuitas (equity based type of
securities)
Menurut Chapra
mekanisme kebijakan moneter yang sesuai dengan syariah Islam harus mencakup
enam elemen yaitu:
- Target
Pertumbuhan M dan Mo. Setiap tahun Bank Sentral harus menentukan
pertumbuhan peredaran uang (M) sesuai dengan sasaran ekonomi
nasional.Pertumbuhan M terkait erat dengan pertumbuhan Mo (high powered
money:uang dalam sirkulasi dan deposito pada bank sentral). Bank sentral
harus mengawasi secara ketat pertumbuhan Mo yang dialokasikan untuk pemerintah,
bank komersial dan lembaga keuangan sesuai proporsi yang ditentukan
berdasarkan kondisi ekonomi, dan sasaran dalam perekonomian Islam. Mo yang
disediakan untuk bank-bank komersialterutama dalam bentu mudharabah harus
dipergunakan oleh bank sentral sebagai intrument kualitatif dan
kuantitatif untuk mengendalikan kredit.
- Public
Share of Demand Deposit (Uang giral). Dalam jumlah tertentu demand deposit
bank-bank komersial (maksimum 25%) harus diserahkan kepada pemerintah
untuk membiayai proyek-proyek sosial yang menguntungkan.
- Statutory
Reserve Requirement. Bank-bank komersil diharuskan memiliki cadangan wajib
dalam jumlah tertentu di Bank Sentral. Statutory reserve requirements
membantu memberikan jaminan atas deposit dan sekaligus membantu penyediaan
likuiditas yang memadai bagi bank. Sebaliknya, Bank Sentral harus
mengganti biaya yang dikeluarkan untuk memobilisasi dana yang dikeluarkan
oleh bank-bank komersial ini.
- Credit
Ceilings (Pembatasan Kredit). Kebijakan menetapkan batas kredit yang boleh
dilakukan oleh bank-bank komersil untuk memberikan jaminan bahwa
penciptaan kredit sesuai dengan target moneter dan menciptakan kompetisi
yang sehat antar bank komersial.
- Alokasi
Kredit Berdasarkan Nilai. Realisasi kredit harus meningkatkan
kesejahteraan masyarakat . Alokasi kredit mengarah pada optimisasi
produksi dan distribusi barang dan jasa yang diperlukan oleh sebagian
besar masyarakat. Keuntungan yang diperoleh dari pemberian kredit juga
diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Untuk itu perlu adanya jaminan
kredit yang disepakati oleh pemerintah dan bank-bank komerisal untuk
mengurangi risiko dan biaya yang harus ditanggung bank.
- Teknik
Lain. Teknik kualitatif dan kuantitatif diatas harus dilengkapi dengan
senjata-senjata lain untuk merealisasikan sasaran yang diperlukan termasuk
diantranya moral suasion atau himbauan moral.
Dari literatur
perbankan Islam, beberapa alternatif instrument kebijakan moneter yang dapat
dipakai bank sentral antaralain:
- Government
Deposits, kewenangan bank sentral untuk memindahkan demand deposit
pemerintah yang ada di bank sentral dari dan ke bank komersial untuk
memberi dampak langsung pada cadangan bank-bank komersil
- Mengatur
nilai tukar mata uang asing bersama-sama bank sentral dan bank komersil,
persetujuan tukar menukar mata uang asing secara bersama-sama.
- Common
Pool, langkah ini diambil atas dasar semangat kerjasama yang mensyaratkan
bank-bank komersi untuk menyisihkan sebagian dari deposit dalam jumlah
tertentu dengan tujuan untuk meringankan persoalan likuiditas yang dialami
sesuatu bank.
- Equity-Base
Instruments. Jual beli surat
berharga, saham dan sertifikat bagi hasil berdasarkan penyertaan.
Instrument ini dapat menggantikan obligasi pemerintah dalam operasi pasar
- Change
In The Profit and Loss Sharing Ratio, Bank sentral mengeluarkan variasi
rasio bagi hasil untuk aktivitas mudharabah untuk bank komersial dan untuk
para deposan kepada wirausahawan.
- Refinance
Ratio (Rasio pembiayaan kembali) menurut Dr. Siddiqi sebagai pesuatu
pembiayaan yang diberikan bank sentral kepada bank komersial sebagai
bagian dari qordhul hasan yang diberikan oleh mereka.
- Lending
ratio. Rasio pemberian pinjaman merupakan persentase uang giral yang dapat
dipinjamkan oleh bank sentral sebagai bagian dari qordhul hasan yang
diberikan oleh mereka bagi nasabah mereka .
Saat ini
terdapat beberapa bank sentral, baik yang menggunakan single banking (bank
Islam saja) maupun dual banking system yang telah menciptakan dan menggunakan
instrumen pengendalian moneter ataupun menggunakan surat berharga dengan underlying pada
transaksi-transaksi syariah. Prinsip transaksi syariah yang digunakan antara
lain adalah Wadiah, Musyarakah, Mudharabah, Ar-Rahn, maupun Al-Ijarah
- Prinsip
Wadiah Digunakan di Indonesia berupa Sertifikat Wadiah Bank Indonesia
(SWBI) dan Malaysia berupa Wadiah Interbank Acceptance (WIA).
- Prinsip
Musharakah Negara yang menggunakan mekanisme ini adalah Sudan yang dikenal
sebagai Government Musharakah Certificate (GMC) dan Central Bank
Musharakah Certificate (CMC).
- Prinsip
Mudharabah Negara yang menggunakan Republik Iran dikenal dengan National
Participation Paper (NPP), Bank Negara Malaysia Mudharabah Money Market
Operations
- Prinsip
Al Ijarah Instrumen pengendalian moneter yang digunakan antara lain Sukuk
Al Ijarah. Negara-negara yang sudah menerbitkan Sukuk dan menggunakannya
sebagai instrumen pengendalian moneter antara lain adalah Malaysia dan Bahrain. Surat berharga yang berbasis Sukuk Al
Ijarah di Malaysia (Bank Negara Negotiable Notes)
- Kebijakan
Moneter : Bank Indonesia
Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan
tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan
nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang
terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar
yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah menetapkan
dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran, serta mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia.
Ketiganya perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan
nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien.
Implementasi kebijakan moneter dilakukan dengan menetapkan sasaran operasional,
yaitu uang primer (base money), dan selanjutnya mengamati perkembangan
indikator-indikator yang memberikan tekanan pada harga dan nilai tukar rupiah.
Perkembangan indikator tersebut dikendalikan melalui piranti moneter tidak
langsung, yaitu menggunakan operasi pasar terbuka, penentuan tingkat diskonto,
dan penetapan cadangan wajib minimum bagi perbankan.
Sebagai otoritas moneter, pengembangan ekonomi dan perbankan Islam adalah
merupakan amanat dari UU no 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia dan UU No 10
tahun 1998 tentang perbankan memungkinkan cara-cara pengendalian moneter oleh
Bank Indonesia dapat dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah.
Sehubungan dengan hal tersebut Bank Indonesia sendiri telah melakukan
beberapa upaya untuk mendorong perkembangan ekonomi dan perbankan Islam, antara
lain dengan dikeluarkannya Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia
(PAPSI), serta sejumlah ketentuan lain soal kehati-hatian perbankan syariah.
Disisi pasar uang syariah dan kebijakan moneter, Bank Indonesia telah
mengeluarkan informasi mengenai Giro Wajib Minimum (Statutory Reserve
Requirements), Kliring. Bank IndonesiaI juga mengeluarkan ketentuan pasar uang
antar bank berdasarkan prinsip syariah (PUAS) untuk penempatan dan pemenuhan
kebutuhan likuditas jangka pendek dan menciptakan Sertifikat Wadiah Bank
Indonesia (SWBI) sebagai instrumen moneter untuk menyerap kelebihan dana ada
bank syariah.
Ke depan, Bank Indonesia telah menetapkan strategi pengembangan ekonomi
dan perbankan Islam yang dirumuskan dalam cetak biru (blue print). Visinya,
mewujudkan sistem perbankan syariah yang sehat, kuat dan istiqamah terhadap
prinsip syariah dalam kerangka keadilan, kemaslahatan dan keseimbangan, guna
mencapai masyarakat yang sejahtera secara material dan spiritual.
KESIMPULAN
Uang dalam ekonomi Islam hanya digunakan untuk bertransaksi dan
berjaga-jaga. Uang bukan komoditi yang mepunyai harga, oleh karenanya uang
tidak dapat diperjualbelikan. Uang merupakan publics goods, uang yang tidak
produkstif (idle asset) akan dikenakan sehingga jumlahnya akan berkurang, oleh
karena itu uang harus dimanfaatkan di sektor produktif/sektor riil (flow
concept). Kemajuan sektor moneter dalam ekonomi Islam tidak bisa dilepaskan
dari kemajuan sektor riil melalui penyediaan uang guna pembiayaan perekonomian
yang tergantung pada sektor riil. Kebijakan moneter dalam ekonomi Islam hanya
bersifat pelengkap untuk memenuhi pembiayaan sektor riil.
Perbedaan utama kebijakan moneter konvensional dan Islam adalah Islam
tidak mengakui adanya instrumen suku bunga karena jelas dalam Alqur’an riba itu
sangat dilarang atau haram. Hikmah pelarangan riba agar terjadi hubungan
partnership antara pemilik modal dan usaha secara adil.
Sejumlah
intrument kebijakan moneter konvensional menurut sejumlah pakar ekonomi Islam
seperti Reserve Requirement, overall and selecting credit ceiling, moral
suasion and change in monetary base, equity based type of securities.masih
dapat digunakan untuk mengontrol uang dan kredit, sepanjang sesuai dengan prinsip
transaksi syariah antara lain adalah Wadiah, Musyarakah, Mudharabah, Ar-Rahn,
maupun Al-Ijarah
Kebijakan
moneter yang dikelola dengan baik akan menghasilkan tingkat perekonomian yang
stabil melalui mekanisme transmisinya pada harga dan output yang pada akhirnya
membawa efek pada variabel-variabel lain seperti tenaga kerja dan pendapatan
negara.
DAFTAR
PUSTAKA
1. Al-Qur’an
2. Masyhuri, 2005, Teori Ekonomi
Dalam Islam, Kreasi Wacana, Yogyakarta
3. Mustafa Edwin Nasution, dkk,
2006, Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam, Kencana, Jakarta
4. Paul A. Samuelson & William
D.Nordhaus, terjemahan, 1991, Ekonomi edisi 12, Erlangga, Jakarta
5. Uang dalam Ekonomi Islam Oleh:
Hylmun Izhar http://www.djpkpd.go.id/enug/artikel.php?id=40
6. Kajian Pengembangan Instrumen
OPT Dalam Rangka Pelaksanaan Pengendalian Moneter Melalui Perbankan Syariah,
Direktorat Pengembangan Moneter Bank Indonesia, 2006
7. Reserve Requirement bagi
Perbankan Syariah (Sebuah Kajian Konseptual) Biro Perbankan Syariah Bank Indonesia,
November 2001.
8. Rafa Consulting – Direktorat
Perbankan Syatiah Bank Indonsia. Pelatihan Dasar Perbankan Syariah Bank Indonesia, 2006
9. DR. Umer Chapra The Future of
Economics: an Islamic Perspective. Landscape Baru Perekonomian Masa Depan,
Penerbit SEBI, 2001.
10. Dr. Umer Chapra, AL Qur’an
Menuju Sistem Moneter Yang Adil. Penrbit Dana Bhakti Prima Yasa, Yokyakarta
1997.
11. Drs. Muhammad M.Ag. Kebijakan
Fiskal dan Moneter Dalam Ekonomi Islami, Penrbit Salemba Empat, Jakarta 2002.
12. Dr. Yusuf Al Qardhawi. Hikmah
Pelarangan Riba, Penerbit Akbar Media Eka Sarana, Jakarta 2002.
13. Ir. Adiwarman A. Karim, S.E.,
M.B.A. M.AE.P. Ekonomi Makro Islami, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta 2002.